IndonesiaBuzz: Pati, 14 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan pembentukan Pansus diambil dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/25) pukul 13.13 WIB, yang dihadiri 42 dari 50 anggota DPRD. Pansus dipimpin Teguh Bandang dari Fraksi PDIP, dengan Wakil Ketua Juni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan hak angket tersebut telah memenuhi syarat formal. Teguh Bandang menegaskan, Pansus akan segera menyiapkan langkah awal penyelidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran sumpah jabatan, atau indikasi korupsi. Sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti.
“Jika hasil kerja Pansus mengarah pada pelanggaran yang memenuhi unsur pemakzulan, DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian Bupati ke Mahkamah Agung. MA memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan, dan jika disetujui, Menteri Dalam Negeri wajib menindaklanjuti,” kata Teguh, Kamis (14/8/25).
Ia menegaskan, meski proses ini berimplikasi politik tinggi, Pansus akan bekerja objektif dan transparan. Tahap awal penyelidikan dijadwalkan dimulai pekan depan, menandai babak baru dinamika pemerintahan Kabupaten Pati. (red)







