IndonesiaBuzz: Bandung, 17 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan bayi ke Singapura yang melibatkan pelaku berinisial AF. Mirisnya, AF memesan bayi sejak masih dalam kandungan melalui komunikasi di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua bayi yang sedang hamil mengiklankan calon bayi mereka lewat Facebook. AF kemudian menghubungi mereka dan sepakat untuk bertemu.
“AF menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook. Kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Setelah bayi lahir, disepakati orang tua akan menerima Rp10 juta. Namun, pelaku hanya mengirim Rp600 ribu untuk biaya bidan, lalu langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati sisa pembayaran.
Merasa tertipu, pihak orang tua melaporkan kasus ini ke polisi. Dari penyelidikan, terungkap AF adalah bagian dari sindikat yang telah beroperasi sejak 2023 dan terlibat dalam penjualan sedikitnya 25 bayi.
“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ungkap Hendra.
Polda Jabar pun bergerak cepat dan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam jaringan ini. Selain itu, enam bayi berhasil diselamatkan sebelum sempat dikirim ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan pihaknya masih menyelidiki motif para orang tua yang menjual bayi mereka, termasuk kemungkinan dijerat pidana.
“Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi, kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orang tuanya siapa, motifnya apa. Sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” jelas Surawan.







