IndonesiaBuzz: Bandung, 17 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mengembangkan pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Setelah menetapkan 13 tersangka, polisi kini memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diduga memiliki peran penting sebagai agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.
“Tiga tersangka yang saat ini sedang kita cari adalah saudari P, saudari NY, dan saudari YT,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis (17/7/2025).
Hendra menjelaskan, ketiga DPO tersebut diduga kuat menjadi bagian kunci sindikat yang sudah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Dari hasil penyelidikan, para pelaku berperan beragam, mulai dari perekrut bayi, perawat bayi, pembuat dokumen keimigrasian palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan enam bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
“Bahkan ada penjualan bayi yang dilakukan sejak masih dalam kandungan. Ada penampungnya, pembuat surat-suratnya, sampai yang bertugas mengirim ke luar negeri,” ungkap Hendra.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, salah satu dari tiga DPO berperan sebagai pemodal utama. “DPO ini membiayai seluruh operasional, termasuk pembelian bayi dari ibu kandung, lalu perawatan bayi yang setiap tiga bulan dibayar Rp 2,5 juta,” jelas Surawan.







