IndonesiaBuzz: Trenggalek, 16 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan sound system pada berbagai kegiatan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Mei lalu, sebagai respons atas imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait fatwa “sound horeg”.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan SE ini dirumuskan sebagai jalan tengah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“SE tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sound system atau pengeras suara,” kata Habib, Rabu (16/7/2025).
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang menggunakan pengeras suara diwajibkan mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara digelar. Untuk kegiatan tingkat kecamatan, penyelenggara juga harus melampirkan rekomendasi dari kepala desa atau lurah serta izin dari polsek setempat. Sementara itu, kegiatan tingkat kabupaten wajib mengantongi izin dari Polres Trenggalek.
Penggunaan sound system juga dibatasi hanya boleh dilakukan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, volume suara harus dikurangi atau dihentikan sementara saat azan berkumandang, dan konten yang disampaikan dilarang mengandung unsur SARA, hujatan, atau materi yang bertentangan dengan norma dan etika.
“SE sudah kami kirimkan ke seluruh camat dan kepala desa. Pak Bupati meminta surat edaran ini disosialisasikan ke masyarakat, sehingga mereka tahu apa batasan-batasan penggunaan sound system,” jelas Habib.
Batas maksimal kekuatan suara pun diatur berbeda sesuai lokasi. Di area perkampungan dan perumahan, maksimal hanya 55 desibel. Sementara itu, di fasilitas umum dan kantor pemerintahan diperbolehkan hingga 60 desibel. Apabila melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, serta tempat ibadah, pengeras suara wajib dikecilkan atau dimatikan.
Selain itu, SE juga mengatur detail teknis penggunaan perangkat. Misalnya, untuk kegiatan di lapangan maksimal hanya boleh menggunakan 8 subwoofer atau 16 speaker dengan daya total 30.000-80.000 watt. Sedangkan untuk sound system di kendaraan, batas dayanya hanya 5.000-10.000 watt, dan dimensi perangkat tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut.
“Semua kerugian material maupun non material yang timbul akibat penggunaan sound system menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara kegiatan,” tegas Habib.
Ia juga menambahkan bahwa penyelenggara wajib menjaga kondusifitas wilayah serta mencegah kerusakan fasilitas umum. Para camat dan kepala desa diminta aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan agar acara masyarakat berjalan aman dan tertib.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Pemkab Trenggalek berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sound system, khususnya menjelang berbagai perayaan seperti karnaval bersih desa dan Hari Kemerdekaan pada Agustus mendatang.
“Kami harap panitia memperhatikan SE ini agar kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” pungkasnya.







