IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juni 2025 — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) mulai hari ini memanggil 212 produsen merek beras yang diduga melakukan praktik perdagangan tidak sesuai aturan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan beras premium yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
“Ada 212 merek. Mulai hari ini pemanggilannya, dipanggil oleh Satgas Pangan,” ujar Mentan saat menghadiri Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip Antara.
Menurut Amran, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah korektif untuk menertibkan tata niaga beras agar tidak merugikan konsumen dan petani sebagai pelaku utama sektor pangan. “Mau Indonesia lumpuh pangan? Mau? Kita harus luruskan. Kita harus bereskan. Mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan tidak boleh kita biarkan,” tegasnya.
Mentan juga menegaskan komitmennya untuk membela petani dan menjaga kepentingan rakyat, meski harus menghadapi berbagai risiko. “Aku tahu ini risikonya besar. Kami mulai diserang. Tidak masalah, jiwa ragaku untuk Merah Putih. Kami siap untuk Merah Putih. Kami tidak peduli, yang penting kami di posisi membela rakyat Indonesia, membela petani Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen besar-besaran akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Amran menjelaskan, meski produksi padi nasional saat ini mencapai titik tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok mencapai 4,15 juta ton, ditemukan anomali di lapangan.
“Kami cek bersama di pasar 10 provinsi dan kota besar Indonesia. Kami periksa mutu kualitas, timbangan, dan harga eceran tertinggi (HET), ternyata ada yang tidak pas,” ungkapnya pada jumpa pers, Kamis (26/6/2025).
Kementan pun telah melaporkan 212 produsen beras tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, sebagai tindak lanjut penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam perdagangan beras.
Dari total 268 merek beras yang diinvestigasi, sebanyak 212 ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan HET yang berlaku. Pemerintah bertekad menindak tegas demi menjaga kedaulatan pangan dan melindungi kepentingan konsumen serta petani.







