IndonesiaBuzz: Wonogiri, 25 Juni 2025 – Enam pria asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri setelah tertangkap basah sedang berjudi di sebuah hajatan warga. Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (22/6/2025) di Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono.
Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi acara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian perkara.
“Petugas mendapati enam orang tengah bermain judi domino jenis kiu-kiu. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti yang ada,” jelas AKP Anom kepada wartawan, Rabu (26/6/2025).
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D, S, FA, AK, ST, dan SD. Seluruhnya merupakan warga setempat dan berusia di atas 30 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mulai berjudi sejak pukul 23.00 WIB dengan alasan untuk mengisi waktu saat berjaga di hajatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set kartu domino, satu buah meja, enam kursi, dan uang tunai sebesar Rp402.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tegas AKP Anom.







