IndonesiaBuzz: Medan, 24 Juni 2025 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan pembangunan 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari strategi jangka panjang memberantas kejahatan narkotika dan mengatasi kelebihan kapasitas lapas yang kronis.
“Kami sedang menyelesaikan pembangunan 13 lapas baru di berbagai wilayah,” ujar Agus seusai menghadiri rapat Majelis Wali Amanat di Universitas Sumatra Utara, Selasa (24/6).
Beberapa lokasi pembangunan di antaranya adalah Nusa Kambangan, Solo, dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Proyek ini ditujukan sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan, terutama dalam meredam pengaruh jaringan narkoba di dalam penjara.
Selain membangun fasilitas baru, Kementerian juga memulai proses pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas dengan sistem keamanan maksimum. Sekitar 1.000 narapidana sebagian besar terpidana seumur hidup dan kasus narkotika—telah dipindahkan ke lapas khusus, termasuk 100 orang dari Sumatra Utara yang kini ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
“Pemindahan ini untuk menjaga hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh pengaruh narapidana narkoba,” tegas Agus.
Data Kementerian menunjukkan, hingga akhir 2024, kapasitas resmi lapas nasional hanya untuk 135.000 orang. Namun kenyataannya, lebih dari 270.000 narapidana dan tahanan menghuni lapas di seluruh Indonesia mencapai kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen.
Kondisi terparah terjadi di wilayah perkotaan dan daerah rawan peredaran narkotika, dengan beberapa lapas menampung lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal. Hal ini membuat proses rehabilitasi dan pengawasan sulit dilaksanakan secara efektif.
Agus mengakui bahwa pemindahan narapidana berdampak pada akses kunjungan keluarga. Namun, menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk perlindungan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban hukum.
“Ini bukan soal kemanusiaan saja, tetapi juga tentang menjaga tatanan hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk remisi tambahan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan menghasilkan karya yang bermanfaat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong proses pemasyarakatan yang lebih efektif.
“Remisi tambahan bisa jadi insentif agar mereka benar-benar menjalani proses pemasyarakatan,” kata Agus.
Reformasi pemasyarakatan ini akan ditopang oleh sistem penilaian risiko yang lebih ketat. Narapidana dengan risiko tinggi akan ditempatkan di lapas dengan pengawasan khusus dan pendekatan rehabilitasi terukur.
Agus menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan respons terhadap temuan berulangnya transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam sel. Dengan pembangunan lapas baru dan pemetaan ulang penghuni lama, pemerintah menargetkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman dan berkeadilan dapat terwujud secara bertahap hingga 2026.
“Kami ingin bukan hanya menyelesaikan masalah kapasitas, tetapi juga menutup celah bisnis narkoba dari balik jeruji,” tutup Agus







