Indonesiabuzz.com : Surabaya, 19 Juni 2025 – Seorang pria warga Surabaya yang merupakan residivis berinisial NH (49), kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IN (49). Hal itu dilakukan di hadapan anak-anaknya yang kemudian menjadi viral di media sosial lantaran direkam langsung oleh sang anak.
Diketahui bahwa NH sudah pernah dilaporkan atas kasus yang sama dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun diringankan menjadi 3 bulan karena NH memohon maaf kepada sang istri. Parahnya, usai bebas pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu,” jelas Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, Rabu (18/6/2025).
Dalam video itu, pelaku terlihat menyeret dan memukul istrinya dengan kayu, sementara suara tangis sang anak terdengar memanggil ibunya. Video tersebut viral pada Senin (16/6/2025).
“Ibuk… ibukk,” teriak sang anak dalam video sambil menangis.
Dalam unggahannya, sang anak menulis narasi pilu tentang tindak kekerasan oleh sang ayah, yang telah berlangsung bertahun-tahun di keluarganya.
“Tolong viralin, tolong yang katanya punya bekingan tolong dijemput, kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? Aku udah ga tahan ya hidup bertahun-tahun dengan papa ku yang KDRT ke anak istrinya,” tulisnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan bahwa pelaku kini telah ditangkap. “(Pelaku) sudah ditangkap dan sudah diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Motif KDRT tersebut, lanjut Edy, bermula saat sang istri meminta uang belanja Rp 100 ribu. Alih-alih diberi, IN justru dihajar pelaku.
“Korban minta uang belanja Rp100 ribu kepada suaminya karena uang belanja yang diberi suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Edy. (Ananda-Red)







