IndonesiaBuzz: Solo, 5 Mei 2025 — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sekelompok purnawirawan TNI. Jokowi menyatakan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyampaian aspirasi semacam itu merupakan hal yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara No. 1, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025).
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan aspirasi tersebut, termasuk yang datang dari kalangan purnawirawan militer. Ia menyebut bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat sebagai bagian dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Terkait tuduhan terhadap putra sulungnya, Jokowi mengaku belum melakukan komunikasi khusus dengan Gibran. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Soal pemakzulan, semua sudah tahu bahwa prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dasar pemakzulan juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti tindakan korupsi atau perbuatan tercela.
“Semua sudah dijelaskan secara gamblang dalam konstitusi kita. Kalau memang ada pelanggaran, negara memiliki dasar hukum untuk memprosesnya,” tegas Jokowi.







