Indonesiabuzz.com : Semarang, 2 Februari 2025 – Dua orang anggota kepolisian, yakni Aiptu K (47), yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda RL (38), yang berdinas di Polsek Tembalang, kota Semarang, diamankan oleh Polrestabes Semarang atas dugaan kasus pemerasan terhadap sepasang muda mudi yang sedang nongkrong menghabiskan malam di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Selain dua orang polisi nakal tersebut, ada satu orang warga sipil yang juga diamankan oleh Polrestabes Semarang, yaitu S (45), seorang warga Tembalang, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa tiga orang tersebut terbukti telah melakukan pemerasan kepada sejoli yang sedang menghabiskan malam di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025).
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya.
Kedua polisi nakal tersebut ditahan di Polda Jateng, dengan status sebagai tahanan Bid Propam. Sedangkan, seorang warga sipil berinisial S, ditahan di Polrestabes Semarang. (Puthut-Red)







