Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Status Tersangka Tetap Berlaku

by Nor Eko
January 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Status Tersangka Tetap Berlaku

Wali Kota Semarang Mbak Ita (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jan Oktavianus dalam persidangan di ruang sidang PN Jaksel.

Selain menolak gugatan tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang tersebut. Lebih lanjut, hakim memutuskan membebankan biaya perkara dengan status nihil.

Keputusan ini memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

BeritaTerkait

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

1.000 Abdi Dalem Terima Sembako dari Pakubuwono XIV

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam upaya membantah status tersangkanya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Mbak Ita meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

Namun, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut, posisi hukum Mbak Ita sebagai tersangka tetap tidak berubah, dan KPK memiliki landasan hukum untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Tags: Haverita GunaryatiKPKMbak ItaPraperadilanTersangka KPKWalikota Semarang
Share220SendScan

Trending

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

3 minutes ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

19 minutes ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

6 hours ago
Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas
News

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

7 hours ago
Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun
Halo Jatim

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

April 28, 2026
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In