Indonesiabuzz.com : Jatim, 30 Desember 2024 – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari sendikat internasional dengan barang bukti berupa sabu seberat 16 kg. Penangkapan tersebut terjadi di Bandara Internasional Juanda, Senin (16/12/2014).
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus tersebut adalah AH (21), seorang pria asal Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. AH sendiri, berhasil diamankan oleh pihak Polda Jatim di Terminal Kedatangan 2, Bandara Juanda, yang kedapatan membawa koper besar berisi 16 kilogram sabu.
“Tersangka mengaku barang ini akan diedarkan menjelang malam tahun baru,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dalam pernyataannya, Senin (30/12/2024).
Sebagai informasi, di sepanjang tahun 2024 saja, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang besar, seperti 30 kilogram sabu, 4.030 butir pil ekstasi, 1,8 kilogram ganja, 4.515 batang tanaman ganja, dan 759.060 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Dan masih terkait kasus narkoba, Polda Jatim juga berhasil memecahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti uang senilai 1,1 miliar rupiah.
Ini merupakan wujud keberhasilan program Asta Cita, yang merupakan salah satu inisiatif prioritas 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terbukti, selama bulan Oktober hingga Desember 2024, Polda Jatim berhasil memecahkan lebih dari 800 kasus narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari 1.000 orang.
“Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Robert Da Costa. (Puthut-Red)







