Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan pada Semester Pertama 2025

by Nor Eko
December 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan pada Semester Pertama 2025

Pengantrian pembayaran pajak online (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 21 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada semester pertama tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Widaningrum Ema Rochima, Kepala UPT Samsat Surabaya Timur, setelah mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diikuti oleh Bobby Soemiarsono, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, pada rabu (18/12/2024).

Widaningrum menegaskan, meskipun undang-undang HKPD memungkinkan adanya opsi kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim telah memutuskan untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tersebut.

“Sudah ditegaskan oleh Bapak Pj Sekda bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun 2025,” ujar Widaningrum, seperti yang dilansir dari SuaraSurabaya (21/12/2024).

Sebagai gantinya, Pemprov Jatim menetapkan kebijakan keringanan pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Juni 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat akan tetap membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif yang sama seperti tahun 2024.

BeritaTerkait

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen

“Pajak kendaraan tetap sama. Misalnya, jika tahun ini pajaknya Rp1 juta, tahun depan tetap Rp1 juta, tidak ada kenaikan. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak,” jelasnya.

Widaningrum juga mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang memiliki jatuh tempo setelah Juni 2025, agar tetap mendapatkan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya. “Jika kebijakan ini berubah setelah Juni 2025, kita tunggu saja arahan dari pemerintah. Tapi yang pasti, hingga 31 Juni 2025, pajak tetap sama,” katanya.

Meskipun beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur mungkin menerapkan opsi kenaikan pajak 66 persen, Widaningrum menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh pada tingkat provinsi. “Pajak 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota tetap diberikan, tapi itu tidak akan membuat pajak kendaraan naik di tingkat provinsi,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan dibebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur pada rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung baru-baru ini.

Tags: kenaikan pajakPemprov jatimprovinsi jawa timurSamsat
Share220SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

6 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

9 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

10 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

10 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In