IndonesiaBuzz: Madiun, 12 Desember 2024 – Polres Madiun gelar konferensi pers terkait informasi tentang kasus tindakan pidana pencabulan yang melibatkan seorang anak di bawah umur, Kamis (12/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan seorang oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak.
Pelaku yang berinisial RDP (30 tahun) adalah seorang wartawan yang tinggal di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Korban, adalah anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi dari Januari 2022 hingga November 2024.
Kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dengan alasan tertentu. Korban kemudian diarahkan ke lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa oleh pelaku untuk mengikuti kehendaknya. Selain itu, pelaku juga diduga merekam tindakan tersebut tanpa seizin korban dan menggunakan rekaman itu untuk mengancam korbannya.
Saat ditanya oleh wartawan perihal tindakan merekam, pelaku menjawab, “Tindakan itu dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi, dan saya telah merasa menyesal.” Pelaku juga menyatakan bahwa istrinya sangat kecewa atas perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari orang tua terhadap anak-anak mereka. Ia juga mengimbau agar anak-anak tidak mudah tergoda oleh bujukan maupun rayuan, baik dari orang dekat maupun asing.“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mendidik anak-anak agar tidak mudah percaya kepada bujukan atau iming-iming dari siapapun, termasuk orang terdekat. Hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tuturnya.
Kasus ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban. Polres Madiun berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. (Hms/Nar)







