IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan AS, seorang penyelia kredit di Bank Pemerintah Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Kota Madiun. Berdasarkan penyelidikan, tersangka AS diketahui melakukan transaksi ilegal dengan memanfaatkan pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang dan inventaris kantor di bank tempatnya bekerja. Tersangka diduga menyalahgunakan akun milik pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa AS telah melakukan transaksi fiktif secara bertahap sejak Mei hingga awal September 2024.
“Total kerugian negara yang ditemukan sementara mencapai Rp 2,8 miliar, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Dede Sutisna.
Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan tim divisi legal dari bank terkait. Pada hari yang sama, Kejari Kota Madiun menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024, guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.
AS saat ini ditahan di Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
