Saturday, October 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kejari Madiun Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Senilai Rp 2,8 Miliar

by Nor Eko
October 24, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kejari Madiun Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Senilai Rp 2,8 Miliar

As Tersangka dugaan kasus korupsi bank pemerintah di Kota Madiun saat di periksa tim penyidik (Foto;Istimewa)

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan AS, seorang penyelia kredit di Bank Pemerintah Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Penetapan ini dilakukan setelah tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Kota Madiun. Berdasarkan penyelidikan, tersangka AS diketahui melakukan transaksi ilegal dengan memanfaatkan pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang dan inventaris kantor di bank tempatnya bekerja. Tersangka diduga menyalahgunakan akun milik pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa AS telah melakukan transaksi fiktif secara bertahap sejak Mei hingga awal September 2024.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

“Total kerugian negara yang ditemukan sementara mencapai Rp 2,8 miliar, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Dede Sutisna.

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan tim divisi legal dari bank terkait. Pada hari yang sama, Kejari Kota Madiun menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024, guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.

AS saat ini ditahan di Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tags: Bank Pemerintahdugaan korupsiKorupsi Bank Pemerintah Kota MadiunMadiunPenyelia
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

20 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS
News

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

20 hours ago
Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA
News

Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA

21 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

3 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

4 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

October 16, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

October 16, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In