Wednesday, September 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kejari Madiun Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Senilai Rp 2,8 Miliar

by Nor Eko
October 24, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kejari Madiun Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Senilai Rp 2,8 Miliar

As Tersangka dugaan kasus korupsi bank pemerintah di Kota Madiun saat di periksa tim penyidik (Foto;Istimewa)

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan AS, seorang penyelia kredit di Bank Pemerintah Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Penetapan ini dilakukan setelah tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Kota Madiun. Berdasarkan penyelidikan, tersangka AS diketahui melakukan transaksi ilegal dengan memanfaatkan pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang dan inventaris kantor di bank tempatnya bekerja. Tersangka diduga menyalahgunakan akun milik pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa AS telah melakukan transaksi fiktif secara bertahap sejak Mei hingga awal September 2024.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Total kerugian negara yang ditemukan sementara mencapai Rp 2,8 miliar, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Dede Sutisna.

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan tim divisi legal dari bank terkait. Pada hari yang sama, Kejari Kota Madiun menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024, guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.

AS saat ini ditahan di Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tags: Bank Pemerintahdugaan korupsiKorupsi Bank Pemerintah Kota MadiunMadiunPenyelia
Share220SendScan

Trending

Prabowo Bertolak ke Vladivostok, Jadi Tamu Kehormatan Eastern Economic Forum
News

Prabowo Bertolak ke Vladivostok, Jadi Tamu Kehormatan Eastern Economic Forum

4 hours ago
Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Wastra Indonesia di Amerika Serikat
News

Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Wastra Indonesia di Amerika Serikat

4 hours ago
Kemarau Melanda, Polres Wonogiri Salurkan 10 Tangki Air Bersih untuk Warga Basuhan
News

Kemarau Melanda, Polres Wonogiri Salurkan 10 Tangki Air Bersih untuk Warga Basuhan

5 hours ago
Demo Aliansi Masyarakat Sipil di Yogyakarta Berujung Kericuhan, Massa Saling Dorong
News

Demo Aliansi Masyarakat Sipil di Yogyakarta Berujung Kericuhan, Massa Saling Dorong

13 hours ago
Wamendagri Ingatkan Digitalisasi Pemilu Jangan Sekadar Pindahkan Risiko Lama
News

Wamendagri Ingatkan Digitalisasi Pemilu Jangan Sekadar Pindahkan Risiko Lama

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Bertolak ke Vladivostok, Jadi Tamu Kehormatan Eastern Economic Forum

Prabowo Bertolak ke Vladivostok, Jadi Tamu Kehormatan Eastern Economic Forum

September 2, 2026
Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Wastra Indonesia di Amerika Serikat

Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Wastra Indonesia di Amerika Serikat

September 2, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In