Indonesiabuzz.com : Jawa Timur, 6 Juni 2024 – Adalah AAS (34), pria asal Malang yang ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur karena perbuatannya membangun situs website yang berisi sebanyak 26.000 video porno sejak tahun 2020. Situs porno yang dibangunnya tersebut berhasil membuat AAS menjadi lebih kaya Rp. 96 juta setiap bulannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku bermula dari perkembangan penyelidikan kasus pornografi anak yang ditangani oleh pihaknya. Dengan pengembangan yang baik, penyidik lantas menemukan fakta bahwa AAS telah membangun 280 website yang bermuatan pornografi.
“26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ujar Dirmanto.
Lutfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkapkan, AAS mendapatkan keuntungan dari iklan yang menempel pada website. Selain itu, dalam sehari website milik tersangka bisa mendapatkan 1.000 kali klik dengan rincian 0,7 dollar per klik. Total, website itu telah dikunjungi oleh 141 juta pengunjung.
“Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 miliar. (Puthut-Red)







