Friday, October 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Jadi Jutawan Berkat Konten Porno, Pria Asal Malang di Borgol

by Puthut
June 6, 2024
Reading Time: 1 min read
Jadi Jutawan Berkat Konten Porno, Pria Asal Malang di Borgol

Tersangka AAS (baju orange)

Indonesiabuzz.com : Jawa Timur, 6 Juni 2024 – Adalah AAS (34), pria asal Malang yang ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur karena perbuatannya membangun situs website yang berisi sebanyak 26.000 video porno sejak tahun 2020. Situs porno yang dibangunnya tersebut berhasil membuat AAS menjadi lebih kaya Rp. 96 juta setiap bulannya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku bermula dari perkembangan penyelidikan kasus pornografi anak yang ditangani oleh pihaknya. Dengan pengembangan yang baik, penyidik lantas menemukan fakta bahwa AAS telah membangun 280 website yang bermuatan pornografi.

“26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ujar Dirmanto.

Lutfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkapkan, AAS mendapatkan keuntungan dari iklan yang menempel pada website. Selain itu, dalam sehari website milik tersangka bisa mendapatkan 1.000 kali klik dengan rincian 0,7 dollar per klik. Total, website itu telah dikunjungi oleh 141 juta pengunjung.

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

“Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 miliar. (Puthut-Red)

Tags: KriminalKriminal jatimPornografi
Share220SendScan

Trending

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku
News

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

3 hours ago
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang
News

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

3 hours ago
Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan
News

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

4 hours ago
Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”
News

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

7 hours ago
Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF
News

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

October 30, 2026
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In