Tuesday, November 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Mencoreng Muka Dunia Pendidikan dan Budaya, Dua Orang di Tulungagung di Vonis 3 Tahun

by Puthut
June 6, 2024
Reading Time: 1 min read
Mencoreng Muka Dunia Pendidikan dan Budaya, Dua Orang di Tulungagung di Vonis 3 Tahun

Dua Tersangka (baju kuning)

Indonesiabuzz.com : Tulungagung, 6 Juni 2024 – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan , yaitu Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad di vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta.

Korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pengadaan alat gamelan di Kabupaten Tulungagung. Dalamhal ini, hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan di tulungagung tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar, serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan, terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan nominal ratusan juta.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi tersebut dengan masa kurungan yang lebih lama dan denda yang lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

“Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (6/6/2024).

Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Dalam putusan hakim, terdakwa juga berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 412.472.508.

Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. (Puthut-Red)

Tags: korupsi gamelan tulungagungtulungagung
Share220SendScan

Trending

Yusril Buka Suara soal Rumor Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri, Minta Publik Tunggu Keterangan Resmi
News

Yusril Buka Suara soal Rumor Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri, Minta Publik Tunggu Keterangan Resmi

13 minutes ago
Bupati Wonogiri Apresiasi PNM dan BRI Life, Renovasi Perpustakaan SDN 2 Baturetno Dukung Budaya Literasi
News

Bupati Wonogiri Apresiasi PNM dan BRI Life, Renovasi Perpustakaan SDN 2 Baturetno Dukung Budaya Literasi

3 hours ago
Persiapan POPDA XV Jatim 2026 Capai 85 Persen, Ngawi Siap Jadi Tuan Rumah
News

Persiapan POPDA XV Jatim 2026 Capai 85 Persen, Ngawi Siap Jadi Tuan Rumah

3 hours ago
Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026
News

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

3 hours ago
Ahmad Luthfi Perintahkan Pendampingan Santri Hamalatul Quran, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi
News

Ahmad Luthfi Perintahkan Pendampingan Santri Hamalatul Quran, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Yusril Buka Suara soal Rumor Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri, Minta Publik Tunggu Keterangan Resmi

Yusril Buka Suara soal Rumor Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri, Minta Publik Tunggu Keterangan Resmi

November 3, 2026
Bupati Wonogiri Apresiasi PNM dan BRI Life, Renovasi Perpustakaan SDN 2 Baturetno Dukung Budaya Literasi

Bupati Wonogiri Apresiasi PNM dan BRI Life, Renovasi Perpustakaan SDN 2 Baturetno Dukung Budaya Literasi

November 3, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In