IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan kepada para santri Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak pendidikan dan perlindungan anak tetap terpenuhi di tengah persoalan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Ahmad Luthfi menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen memastikan seluruh santri tetap mendapatkan akses pendidikan dan pendampingan yang dibutuhkan, meskipun lembaga tempat mereka menimba ilmu sedang menghadapi permasalahan.
“Hari pertama sudah saya perintahkan DP3AKB untuk berangkat ke sana melakukan evaluasi dan asistensi setelah kita melakukan koordinasi dengan Kementerian PPA,” kata Luthfi, Selasa, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pendampingan terhadap para santri telah dilakukan sebanyak dua kali. Dari hasil penanganan tersebut, Pemprov Jateng mengidentifikasi belasan santri yang membutuhkan perhatian khusus agar kondisi mereka tetap terpantau dan aktivitas pendidikan tidak terganggu.
“Pemprov punya suatu komitmen, tidak boleh ada anak-anak kita sampai tidak bisa belajar dan tidak mendapatkan pendampingan manakala lembaganya terjadi permasalahan,” tegasnya.
Pemprov Jateng Prioritaskan Perlindungan dan Keberlanjutan Pendidikan Santri
Luthfi menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan. Menurutnya, kondisi yang terjadi tidak boleh sampai menghambat hak para santri untuk memperoleh pendidikan maupun layanan pendampingan.
Karena itu, DP3AKB Jawa Tengah diminta terus melakukan evaluasi dan asistensi sesuai kebutuhan para santri. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan kondisi psikologis dan sosial anak-anak yang terdampak tetap mendapatkan perhatian.
Selain aspek perlindungan, Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketenteraman dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan sikap tepa selira, toleransi, serta semangat gotong royong dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Wagub Taj Yasin Minta Pendampingan Psikologis dan Transparansi Penanganan
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan psikososial bagi anak-anak yang terdampak persoalan tersebut.
Taj Yasin meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan terbuka, baik menyangkut persoalan di lingkungan pondok pesantren maupun perkara yang menjadi latar belakang dilakukannya penggeledahan oleh kepolisian.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara jelas, sekaligus memastikan hak dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama.
Pendampingan psikologis dan psikososial juga dipandang penting untuk membantu para santri menghadapi situasi yang berpotensi memengaruhi kondisi mental serta kehidupan sosial mereka.
Berawal dari Kasus Perusakan Warung, Penggeledahan Berujung Pemeriksaan Internal
Persoalan ini bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut kemudian menuai protes dari pihak pengelola pondok pesantren. Mereka menyampaikan keberatan atas tindakan aparat yang diduga disertai intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan pengasuh.
Keluhan tersebut selanjutnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Di tengah proses penanganan kasus, Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa kepentingan dan masa depan para santri harus tetap terlindungi. Pemerintah daerah berharap pendampingan lintas instansi dapat berjalan optimal sehingga para santri tetap memperoleh hak pendidikan, perlindungan, serta dukungan pemulihan yang diperlukan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara pemenuhan hak anak dan keberlangsungan pendidikan tetap menjadi prioritas. @yudi







