IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Mei 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal lengkap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Berikut adalah rangkaian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan Badan Ad Hoc: Mulai Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dari Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dari Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dari Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: Dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih:
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah diterimanya salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Tahapan ini menandai proses demokratis dan transparan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. @cinde







