IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 April 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung ditahan.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami menetapkan lima tersangka baru, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIM, FR marketing PT TIM, SW Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN PLT Dinas ESDMD Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadin ESDM Bangka Belitung yang kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024)
Dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya, yaitu FR, AS, dan SW, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Kuntadi.
Sementara itu, tersangka BN tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan. Tersangka AL, yang pada hari pemeriksaan dijadwalkan sebagai saksi, tidak hadir. “Tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir. Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dijadikan tersangka,” tegas Kuntadi.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Crazy rich Helena Lim, selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT. Keduanya telah ditahan.
Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, pada Kamis (4/4) lalu, dalam rangka pengembangan kasus tersebut.







