IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tegas membantah rumor yang beredar mengenai penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari Kurikulum Merdeka. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengklarifikasi bahwa pramuka akan tetap menjadi bagian integral dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh semua sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
“Dalam Kurikulum Merdeka, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah diwajibkan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka,” tegas Anindito dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Senin, (1/4/2024).
Anindito juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, hanya ada revisi terkait bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok. Revisi ini mengenai ketentuan perkemahan yang tidak lagi diwajibkan, namun tetap diizinkan jika satuan pendidikan memilih untuk melaksanakannya.
Lebih lanjut, Anindito menyoroti bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan sifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dari gerakan tersebut.
“Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Anindito juga menekankan bahwa Kemendikbudristek sejak awal tidak memiliki niatan untuk menghapus Pramuka. Sebaliknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat regulasi yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
“Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, disyaratkan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka,” tambahnya.
Tindakan ini selaras dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Dengan demikian, klaim penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka dapat dipastikan tidak memiliki dasar, dan Pramuka tetap akan menjadi bagian integral dari pendidikan di Indonesia







