IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 1 April 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Namun, perbedaan terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menggelar pilkada langsung seperti provinsi-provinsi lainnya.
Ketua KPU, Hasyim Ashari, mengumumkan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, dengan DIY yang tidak melaksanakan pemilihan langsung.
“Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi. Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ungkap Hasyim dalam pernyataannya di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Hal ini terjadi karena DIY memiliki peraturan keistimewaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam UU tersebut diatur mengenai proses pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan.
Meskipun demikian, KPU tetap meluncurkan tahapan gelaran pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Hanya 508 dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, karena ada 6 provinsi kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melaksanakan pilkada langsung.
Pemungutan suara untuk pilkada serentak direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai dengan pernyataan Hasyim Ashari. Tahapan-tahapan penting dalam proses tersebut termasuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye.
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan pilkada serentak 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih.
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei-9 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pilkada serentak.
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi daerahnya masing-masing.







