IndonesiaBuzz: Bogor, 24 September 2026 – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Bangunan-bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada umumnya. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang bentuk dan fasilitasnya berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan bangunan tersebut menyerupai rumah petak atau vila mini dengan fasilitas yang terbilang lengkap.
“Di dekat rumah itu lah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan,” kata Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9/26).
Menurut Syafrida, bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas layaknya tempat tinggal, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman lantaran fasilitas hunian itu berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan digunakan oleh warga binaan.
Dalam inspeksi tersebut, tim Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Kepada tim, penghuni tersebut disebut mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat menempati bangunan dengan fasilitas khusus tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujar Syafrida.
Selain menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian privat, Ombudsman juga mendapati sejumlah fasilitas lain di area tersebut. Di antaranya alat kebugaran, simulator golf, serta area parkir yang terdapat sejumlah kendaraan yang disebut mewah.
Tim Ombudsman bahkan menemukan minuman beralkohol di salah satu fasilitas yang diperiksa.
Syafrida mengatakan kegiatan inspeksi mendadak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Ombudsman untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan fasilitas khusus, mekanisme penggunaannya, serta dugaan adanya pembayaran oleh warga binaan untuk memperoleh akses terhadap hunian tersebut.
Ombudsman diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai pengelolaan fasilitas tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pemberian akses kepada warga binaan. @yudi







