IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Maret 2024 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa sebanyak 240 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pengungkapan ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam rapat kerja (raket) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurut Mendagri, dari 240 ASN yang terbukti melanggar, sebanyak 180 ASN telah dikenai sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi,” ujar Tito Karnavian.
Jumlah tersebut berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu melanggar netralitas,” tambahnya.
Selain ASN, Tito Karnavian juga menyebutkan bahwa lima pejabat pemerintah telah dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024. “Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian,” paparnya.
Menurut Tito, kelima pejabat tersebut terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024. “Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian,” jelas Tito Karnavian.







