Indonesiabuzz.com : Bogor, 19 Maret 2024 – Puluhan pemandu lagu (lady companion) di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul hingga larut malam di sebuah tempat karaoke. Namun saat dirazia, para pemandu lagu tersebut tidak sedang beraktivitas memandu lagu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara.
“Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup,” ungkap Rhama.
Meski belum pasti bahwa tempat hiburan malam tersebut sedang beroperasi, Rhama Kodara menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara,” ujar Rhama Kodara.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor, memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.
“Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal menunggu pelaksanaannya pas puasa,” tutur Rhama Kodara. (Puthut-Red)







