IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Maret 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan kepada umat Islam untuk tetap menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel selama bulan Ramadan 2024. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa umat Islam seharusnya tidak menggunakan produk Israel baik untuk konsumsi sahur, berbuka, maupun hantaran Ramadan.
“Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadan ini tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Sudarnoto Abdul Hakim pada Minggu (10/3/2024). Imbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari dukungan MUI terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
MUI sebelumnya telah menerbitkan fatwa yang menetapkan bahwa ‘mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib’. Fatwa ini juga menegaskan bahwa ‘mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram’.
Dalam upaya memperkuat komitmen dukungan tersebut, MUI merilis Irsyadat menjelang Ramadan. Dalam pembacaan Irsyadat tersebut, MUI mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam menghindari penggunaan produk terafiliasi dengan Israel.
Berikut adalah lima poin Irsyadat MUI:
- Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. MUI menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
- Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
- MUI menyeru umat Islam untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran.
- MUI mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air sebagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar.
- MUI mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI.
Indonesia Halal Watch menyebut bahwa Fatwa MUI Nomor 83 meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan merek global. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Halal Watch pada 2023, sekitar 87 persen responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, dan para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka untuk mempertimbangkan apakah produk tersebut terafiliasi dengan Israel atau tidak. @cinde







