Indonesiabuzz.com : Selasa, 5 Maret 2024 – Mantan Gubernur Jawa Tengah dan calon Presiden nomor 03, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap. Yakni berupa cashback dari perusahaan asuransi. Hal itu disampaikan Sugeng pada Selasa (5/3/2024).
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya seperti berikut ini, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengungkapkan pemerintah atau kepala daerah yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo).
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan bahwa laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada waktu itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. (Puthut-Red)







