Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 24, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

IndonesiaBuzz: jakarta, 24 Februari 2024 – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket sebagai langkah untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024. Usulan ini mendapat dukungan dari calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Namun, pertanyaan muncul: Bisakah hak angket membatalkan hasil Pemilu? Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa hak angket tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Kewenangan pembatalan hasil pemilu, menurutnya, berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Herdiansyah menjelaskan bahwa pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, Herdiansyah menilai bahwa hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif.

Proses pemakzulan melalui hak angket juga dijelaskan oleh Herdiansyah sebagai sebuah tantangan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan pada tahap hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Saat ini, gabungan kubu 01 dan 03 belum memastikan mencapai batas suara tersebut. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 hanya memiliki 314 suara,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

Sementara itu, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa usulan penggunaan hak angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak masuk akal atau absurd. Fahri menegaskan bahwa hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket dianggap absurd dan inkonstitusional, menurut Fahri. Ia menyarankan agar permasalahan Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3, yang menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif.@cinde

Tags: Ganjar Pranowohak angket dprhukum tata negarakecurangan Pemilu
Share219SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

2 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

5 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

8 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

20 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In