Thursday, July 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 24, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

IndonesiaBuzz: jakarta, 24 Februari 2024 – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket sebagai langkah untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024. Usulan ini mendapat dukungan dari calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Namun, pertanyaan muncul: Bisakah hak angket membatalkan hasil Pemilu? Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa hak angket tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Kewenangan pembatalan hasil pemilu, menurutnya, berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Herdiansyah menjelaskan bahwa pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, Herdiansyah menilai bahwa hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif.

Proses pemakzulan melalui hak angket juga dijelaskan oleh Herdiansyah sebagai sebuah tantangan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan pada tahap hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Saat ini, gabungan kubu 01 dan 03 belum memastikan mencapai batas suara tersebut. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 hanya memiliki 314 suara,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

Sementara itu, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa usulan penggunaan hak angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak masuk akal atau absurd. Fahri menegaskan bahwa hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket dianggap absurd dan inkonstitusional, menurut Fahri. Ia menyarankan agar permasalahan Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3, yang menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif.@cinde

Tags: Ganjar Pranowohak angket dprhukum tata negarakecurangan Pemilu
Share219SendScan

Trending

68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
News

68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

15 minutes ago
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek
News

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek

24 minutes ago
AKBP Haris Munandar Resmi Jabat Kapolres Wonogiri, Gantikan AKBP Wahyu Sulistyo
News

AKBP Haris Munandar Resmi Jabat Kapolres Wonogiri, Gantikan AKBP Wahyu Sulistyo

35 minutes ago
Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

1 week ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

1 week ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

July 30, 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In