IndonesiaBuzz: jakarta, 24 Februari 2024 – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket sebagai langkah untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024. Usulan ini mendapat dukungan dari calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Namun, pertanyaan muncul: Bisakah hak angket membatalkan hasil Pemilu? Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa hak angket tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Kewenangan pembatalan hasil pemilu, menurutnya, berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Herdiansyah menjelaskan bahwa pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, Herdiansyah menilai bahwa hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif.
Proses pemakzulan melalui hak angket juga dijelaskan oleh Herdiansyah sebagai sebuah tantangan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan pada tahap hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Saat ini, gabungan kubu 01 dan 03 belum memastikan mencapai batas suara tersebut. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 hanya memiliki 314 suara,” ungkapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa usulan penggunaan hak angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak masuk akal atau absurd. Fahri menegaskan bahwa hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket dianggap absurd dan inkonstitusional, menurut Fahri. Ia menyarankan agar permasalahan Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3, yang menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif.@cinde







