Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 24, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bisakah Hak angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu? Inilah Pendapat Pakar Hukum Tata Negara.

IndonesiaBuzz: jakarta, 24 Februari 2024 – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket sebagai langkah untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024. Usulan ini mendapat dukungan dari calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Namun, pertanyaan muncul: Bisakah hak angket membatalkan hasil Pemilu? Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa hak angket tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Kewenangan pembatalan hasil pemilu, menurutnya, berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Herdiansyah menjelaskan bahwa pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, Herdiansyah menilai bahwa hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif.

Proses pemakzulan melalui hak angket juga dijelaskan oleh Herdiansyah sebagai sebuah tantangan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan pada tahap hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Saat ini, gabungan kubu 01 dan 03 belum memastikan mencapai batas suara tersebut. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 hanya memiliki 314 suara,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Harun Arrasyid Tegaskan Belum Nyatakan Diri Maju sebagai Wabup Ponorogo

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Sementara itu, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa usulan penggunaan hak angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak masuk akal atau absurd. Fahri menegaskan bahwa hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket dianggap absurd dan inkonstitusional, menurut Fahri. Ia menyarankan agar permasalahan Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3, yang menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif.@cinde

Tags: Ganjar Pranowohak angket dprhukum tata negarakecurangan Pemilu
Share219SendScan

Trending

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

2 hours ago
Auto Draft
News

INKA Rampungkan Pengiriman 12 Kereta Trainset 9 ke Madiun

3 hours ago
Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau
Uncategorized

Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau

3 hours ago
Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS
News

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

7 hours ago
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

September 16, 2026
Auto Draft

INKA Rampungkan Pengiriman 12 Kereta Trainset 9 ke Madiun

September 16, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In