IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Februari 2024 – Hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, yang belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tampaknya akan menjadi bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah menyiapkan langkah hukum jika mereka mengalami kekalahan.
Seiring dengan perkembangan tersebut, jejak sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan, di mana Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK setelah dinyatakan kalah oleh KPU. Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Sandi menuduh kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pada sidang perdana Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandi memaparkan beberapa dalil TSM, termasuk penyalahgunaan anggaran, kenaikan gaji PNS, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan kebebasan pers, pengerahan aparat negara, dan diskriminasi terhadap pendukung mereka. Meskipun KPU membantah tudingan tersebut, MK akhirnya menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.
Sidang kedua Pilpres 2019 menyaksikan KPU menyajikan 300 halaman jawaban gugatan dari total 6000 halaman. KPU menegaskan bahwa pemilu berlangsung lancar sesuai prinsip langsung, bebas, jujur, dan rahasia. MK menolak semua gugatan Prabowo-Sandi, menyatakan bahwa dalil kecurangan tidak terbukti dan tidak beralasan secara hukum.
Putusan MK pada 27 Juni 2019 menegaskan ketidaklengkapan bukti dan ketidakjelasan sumber foto yang dilampirkan oleh Prabowo-Sandi. Hakim MK Anawar Usman menyatakan, “Menolak seluruh permohonan pemohon,” dan menyatakan klaim kemenangan Prabowo-Sandi tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Dengan jejak sengketa Pilpres 2019 sebagai pembelajaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat ini tengah merumuskan gugatan mereka untuk menghadapi potensi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tim hukum kedua kubu menilai adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara yang perlu diungkapkan dan diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat.@cinde







