IndonesiaBuzz Semarang, 19 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak, yang terdampak banjir, direncanakan akan berlangsung pada tanggal 24 Februari 2024. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah mengadakan rapat pleno untuk membahas rencana pemilu susulan.
Rapat pleno tersebut membahas keputusan terkait hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 di 10 desa Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir. “KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa Kecamatan Karanganyar,” ungkapnya pada hari Ahad, 19 Februari 2024.
Meskipun begitu, Handi menyatakan bahwa lokasi pemungutan suara belum ditentukan hingga saat ini, apakah akan tetap di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau lokasi lainnya. Ia menegaskan bahwa KPU akan memantau kondisi lapangan dan menunggu surutnya banjir yang masih melanda 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Jika banjir belum surut, Handi menyatakan bahwa pemilu susulan tetap akan dilaksanakan dengan kemungkinan relokasi TPS, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) harus dilaksanakan dalam 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS,” katanya.
Adapun terdapat 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, seperti Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo. Sebanyak 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di 114 TPS di 10 desa tersebut, dengan jumlah 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Di samping Kabupaten Demak, terdapat 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota lain yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, akibat dugaan pelanggaran baik secara teknis maupun nonteknis. Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini, sementara pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari mendatang karena masih terdampak banjir.@cinde







