IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini diundangkan pada 26 Januari 2024, dan dokumen salinannya telah diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 29 Januari 2024.
Peraturan Gaji Anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. Sementara itu, gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun penyesuaian gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Pada halaman terakhir ketiga salinan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat rincian jumlah penyesuaian gaji yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu berkisar antara Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000, sementara gaji tertinggi untuk Jenderal Laksamana Marsekal adalah Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Gaji anggota Polri terendah, seperti Bhayangkara Dua (Bharada), akan berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300. Sementara itu, gaji tertinggi untuk Jenderal Polisi akan mencapai Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Bagi ASN, gaji terendah didapat oleh Golongan I a, dengan rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sedangkan ASN dengan golongan tertinggi, yaitu Golongan IV e, akan menerima upah antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.







