Saturday, July 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI, dan Polri, Ini Totalnya

by Nor Eko
January 31, 2024
Reading Time: 1 min read
Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI, dan Polri, Ini Totalnya

Presiden Jokowi jumpa pers usai kegiatan Rapim 2023 (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini diundangkan pada 26 Januari 2024, dan dokumen salinannya telah diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 29 Januari 2024.

Peraturan Gaji Anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. Sementara itu, gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun penyesuaian gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Pada halaman terakhir ketiga salinan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat rincian jumlah penyesuaian gaji yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu berkisar antara Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000, sementara gaji tertinggi untuk Jenderal Laksamana Marsekal adalah Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Perkuat Kesehatan Pekerja

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban JPL 103

Gaji anggota Polri terendah, seperti Bhayangkara Dua (Bharada), akan berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300. Sementara itu, gaji tertinggi untuk Jenderal Polisi akan mencapai Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

Bagi ASN, gaji terendah didapat oleh Golongan I a, dengan rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sedangkan ASN dengan golongan tertinggi, yaitu Golongan IV e, akan menerima upah antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Tags: gaji tni/polriJokowikenaikan gaji Tni dan PolriPresiden Joko Widodo
Share220SendScan

Trending

Polres Boyolali Perkuat Kompetensi Kehumasan, Dorong Dokumentasi Digital yang Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik
News

Polres Boyolali Perkuat Kompetensi Kehumasan, Dorong Dokumentasi Digital yang Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

1 hour ago
KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT, Konstruksi Perkara Segera Diungkap
News

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT, Konstruksi Perkara Segera Diungkap

2 hours ago
KAI Daop 7 Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Perkuat Kesehatan Pekerja
Halo Jatim

KAI Daop 7 Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Perkuat Kesehatan Pekerja

12 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban JPL 103
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban JPL 103

17 hours ago
KPK Sita Emas, Uang Tunai, dan Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
News

KPK Sita Emas, Uang Tunai, dan Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Boyolali Perkuat Kompetensi Kehumasan, Dorong Dokumentasi Digital yang Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

Polres Boyolali Perkuat Kompetensi Kehumasan, Dorong Dokumentasi Digital yang Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

July 11, 2026
KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT, Konstruksi Perkara Segera Diungkap

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT, Konstruksi Perkara Segera Diungkap

July 11, 2026

TERPOPULER

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

Truk dan Sepeda Motor Bertabrakan di Giritontro, Dua Orang Terluka Ringan

Hari Jadi ke-668, DPRD Ajak Masyarakat Jadikan Semangat “Ngawi Tumbuh, Berdaya, dan Berbudaya” sebagai Arah Pembangunan

Disambut Ribuan Suporter, Persinga Ngawi Rayakan Promosi ke Liga 3 dan Bidik Lompatan ke Liga 2

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In