Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI, dan Polri, Ini Totalnya

by Nor Eko
January 31, 2024
Reading Time: 1 min read
Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI, dan Polri, Ini Totalnya

Presiden Jokowi jumpa pers usai kegiatan Rapim 2023 (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini diundangkan pada 26 Januari 2024, dan dokumen salinannya telah diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 29 Januari 2024.

Peraturan Gaji Anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. Sementara itu, gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun penyesuaian gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Pada halaman terakhir ketiga salinan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat rincian jumlah penyesuaian gaji yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu berkisar antara Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000, sementara gaji tertinggi untuk Jenderal Laksamana Marsekal adalah Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

BeritaTerkait

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Gaji anggota Polri terendah, seperti Bhayangkara Dua (Bharada), akan berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300. Sementara itu, gaji tertinggi untuk Jenderal Polisi akan mencapai Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

Bagi ASN, gaji terendah didapat oleh Golongan I a, dengan rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sedangkan ASN dengan golongan tertinggi, yaitu Golongan IV e, akan menerima upah antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Tags: gaji tni/polriJokowikenaikan gaji Tni dan PolriPresiden Joko Widodo
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

52 minutes ago
Giochi

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

1 hour ago
Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

18 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

18 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

October 1, 2026

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

October 1, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In