IndonesiaBuzz Jakarta, 30 Januari 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyoroti potensi pelanggaran Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh para menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa imbauan tertulis tersebut bertujuan agar Presiden Jokowi dapat memberikan arahan kepada para menterinya, sehingga mereka tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu. Bagja menjelaskan bahwa seorang menteri memang diizinkan untuk berkampanye, namun ada batasan yang harus diikuti, seperti cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“[Imbauan tertulis] untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah [dikirim],” ungkap Bagja kepada wartawan Selasa (30/1/2024). Surat tersebut dikirimkan oleh Bawaslu sejak pekan lalu, meskipun belum dapat dipastikan apakah surat tersebut dikirim setelah pernyataan kontroversial Jokowi terkait keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye pada pekan lalu.
Menanggapi kritik terhadap partisipasi menteri dalam kampanye Pilpres 2024, Bagja menyebut bahwa pemerintah telah mendapatkan sorotan karena banyak menteri yang terlibat aktif. Sementara itu, Presiden Jokowi membela keterlibatan menteri dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu telah mengambil langkah preventif dengan mengirimkan surat imbauan kepada Presiden, dengan harapan agar aturan tersebut dipegang teguh oleh pemerintah dan menterinya dalam menjalani proses pemilu. “Nanti aku cek suratnya, tapi minggu kemarin sudah jalan. Bahkan sebelum minggu kemarin jangan-jangan,” tutup Bagja.







