IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Heboh di media sosial mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sama dengan layanan pinjaman online atau pinjol. Kolaborasi ini memungkinkan mahasiswa ITB untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan dana pinjaman. Informasi ini tersebar di media sosial, khususnya di akun @ITBfess.
Salah satu solusi pembayaran yang ditawarkan oleh ITB melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita. Dalam informasi yang beredar, Danacita disebut sebagai mitra resmi ITB. Mahasiswa yang ingin meminjam dapat melakukannya tanpa perlu membayar uang muka atau memberikan jaminan. Mereka juga memiliki opsi pembayaran selama 6 atau 12 bulan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat bunga yang akan dikenakan bagi para peminjam yang menggunakan layanan Danacita. Sebagai contoh, jika seorang mahasiswa mengajukan pinjaman sebesar Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka ia harus membayar Rp 1.291.667 setiap bulan. Biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3,00 persen.
Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa.
Dalam keterangan resmi, Naomi tidak secara eksplisit menyebut Danacita sebagai mitra pembayaran UKT. Namun, ia memberikan opsi pembayaran melalui berbagai bank, layanan virtual account, kartu kredit, dan lembaga non-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit. Serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Naomi dalam keterangan resmi, yang diunggah melalui situs ITB, Jumat, (26/1/2024).
Prosedur Keringanan UKT
Jika mahasiswa menghadapi kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT setiap semester. Pada semester II 2023/2024, sebanyak 1.800 mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, 1.492 mahasiswa diberikan kemudahan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Naomi juga menyampaikan bahwa 184 mahasiswa mendapatkan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Selain itu, 124 mahasiswa mendapatkan penurunan besaran UKT secara permanen hingga lulus dari ITB.
Bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik, bebas dari tagihan BPP, dan tidak akan memengaruhi waktu tempuh studi.
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, statusnya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif. Konsekuensinya, mereka akan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.
Kabar ini menjadi sorotan di dunia pendidikan dan ekonomi, memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait. Kami akan terus memantau perkembangan cerita ini untuk memberikan informasi terkini. @indonesiabuzz







