IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2024 – Banyak pekerja mungkin bertanya-tanya apakah ada pesangon untuk karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri. Jawabannya tegas: tidak ada pesangon untuk karyawan resign. Pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1.
Menurut Undang-Undang tersebut, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK. Namun, bagi karyawan yang memilih untuk resign, tidak ada pesangon yang diberikan. Meski demikian, ada beberapa hak lain yang dapat diperjuangkan oleh karyawan yang mengajukan resign, seperti uang penggantian hak (UPH).
Hak-Hak Karyawan Resign: Uang Penggantian Hak (UPH)
Nominal pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri adalah Rp0 atau tidak ada sama sekali. Namun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 menyebutkan bahwa karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH). UPH meliputi uang pengganti hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, dan reimbursement untuk perjalanan dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 juga mengkonfirmasi hak-hak karyawan yang mengajukan resign:
- Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan aturan Pasal 40 ayat 4.
- Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran yang tergantung pada peraturan perusahaan, kontrak kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Meskipun karyawan resign tidak menerima pesangon seperti karyawan yang di-PHK, namun hak-hak seperti UPH dan uang pisah tetap dapat diperoleh.
Aturan Pesangon Karyawan Resign: Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pisah
Peraturan lebih lanjut mengenai aturan pesangon karyawan resign terdapat dalam Pasal 43 ayat (4). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan diuangkan, biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya, serta ketentuan lainnya yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program pensiun akan membayarkan selisih kekurangan jika manfaat program pensiun lebih kecil dibandingkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pisah.
Semua aturan terkait pesangon karyawan resign ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, sehingga karyawan disarankan untuk membaca dan memahami dokumen kontrak perjanjian dengan cermat.
Syarat Pengunduran Diri: Tertulis dan Sesuai Persyaratan
Pengunduran diri merupakan hak setiap karyawan, namun prosesnya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur persyaratan pengunduran diri, antara lain:
- Mengajukan permohonan diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Telah menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
Karyawan dan perusahaan masing-masing memiliki kewajiban dan hak sesuai aturan yang berlaku. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri.@cinde







