IndonesiaBuzz: Boyolali 2 Januari 2024 – Enam anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, keenam pelaku identitasnya terungkap sebagai Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta menyatakan telah mengerucutkan para pelaku ini berdasarkan bukti yang ada.
Menurut Kolonel Richard, perkara ini akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Sbh akan berjalan secara independen. “TNI, dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Sbh pada Sabtu (30/12). Saat itu, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli ketika rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan suara bising memainkan gas di depan markas.
Sejumlah anggota TNI keluar dari markas dan menegur rombongan pengendara tersebut. Cekcok terjadi, kemudian berlanjut ke pengeroyokan terhadap relawan yang baru saja mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo di Boyolali.
Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, Komandan Kodim 0724/Boyolali, membenarkan kejadian tersebut dalam konferensi pers di Makodim Boyolali pada Minggu (31/12/2023).







