IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Desember 2023 – Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi senior Nia Daniaty. Anaknya, Olivia Nathania, terjerat kasus penipuan CPNS bodong, membuat Nia Daniaty harus menanggung beban hukum yang cukup berat.
Sebagai dampak dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania, Nia Daniaty kini diisukan bangkrut. Pengadilan Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terkait tuntutan ganti rugi terhadap 179 orang yang menjadi korban penipuan tersebut, Rabu (13/12/2023) lalu.
Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan para korban. Nia Daniaty diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada 178 korban.
“Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar,” ungkap Desi.
Ancaman penyitaan aset terhadap Nia Daniaty juga terjadi, dengan tujuan melunasi utang yang diakibatkan oleh perbuatan anaknya. Pihak korban berencana mengajukan eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika Nia Daniaty dan keluarganya tidak membayar sesuai putusan pengadilan.
Desi Hadi Saputri menegaskan, “Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi.”
Waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah 14 hari setelah putusan inkracht. Jika dalam batas waktu tersebut Nia Daniaty tidak melunasi kewajiban, pihak korban akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, telah divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS bodong. Meski hatinya hancur, Nia Daniaty berusaha untuk tetap memberikan dukungan moril kepada anaknya.
“Saya harus lapang dada dan menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang,” ungkap Nia Daniaty.
Kondisi kesehatan Olivia Nathania dilaporkan baik-baik saja meskipun ia berada di balik jeruji besi. Nia Daniaty, sementara anaknya di penjara, menyatakan bahwa ia belum bisa melakukan kunjungan kepada putrinya. @indonesiabuzz







