IndonesiaBuzz: Blitar, 3 September 2025 – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengerahkan tim khusus untuk membantu pengembangan kasus penemuan ladang ganja di belakang rumah warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penemuan itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dan melibatkan 820 tanaman ganja berbagai ukuran.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja bermula dari pengembangan kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota pada dini hari yang sama. Polisi mengamankan 143 orang pelaku perusuhan, termasuk AAP (25), yang kemudian dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Dari pengakuan AAP, ganja itu dibeli dari SA (38), pemilik lahan di Desa Krisik.
“Satnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pemilik lahan ganja. Pelaku mengaku menanam ganja selama 6–7 bulan,” kata Samsul, Rabu (3/9/2025).
Polisi menyita 820 tanaman ganja yang ditanam di karung berisi tanah, pot ember, dan bedengan pembibitan. Rinciannya, antara lain: 340 batang tinggi 12 cm, 121 batang tinggi 15 cm, 278 batang tinggi 20 cm, hingga beberapa batang mencapai tinggi 90 cm. Selain itu, polisi juga menyita ponsel beserta SIM card milik pelaku.
Lokasi penanaman berada di dataran tinggi dengan udara sejuk, berbatasan dengan wilayah Ngantang, Kabupaten Malang. Warga sekitar sebelumnya tidak mengetahui tanaman tersebut adalah ganja; pelaku menyebutnya sebagai tanaman pedesan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan tim khusus berjumlah delapan personel dikerahkan untuk mendukung penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan pelaku menanam ganja di lokasi lain, termasuk rumah saudaranya di Pujon, Kabupaten Malang, namun belum ditemukan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.(red-)







