IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2023 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan penting terkait Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Data yang disajikan oleh PBHI mengungkapkan, bahwa sepanjang periode tahun 2018 hingga 2022, terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan TNI, termasuk penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tidak manusiawi.
Ketua PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta, bahwa mayoritas kasus tersebut tidak diselesaikan dengan baik dan berujung pada impunitas.
“Meskipun terdapat berbagai kasus kejahatan sipil, mulai dari yang ringan hingga pelanggaran HAM berat, kebanyakan dari kasus-kasus ini tidak mendapat penanganan yang memadai, bahkan beberapa di antaranya menjadi perbincangan viral di masyarakat,” kata Julius dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Menurut Julius, TNI nampaknya tidak terpengaruh dan terlindungi oleh peradilan militer yang belum direvisi. Padahal, Undang-Undang menegaskan bahwa semua orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“25 tahun pasca reformasi, perlakuan khusus terhadap oknum TNI masih dilestarikan,” tuturnya.
Julius menjelaskan, bahwa ketentuan ini menjadikan peradilan militer sebagai sarang impunitas, yang mencegah oknum TNI untuk diadili melalui peradilan umum. Dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Peradilan Militer.
“Penolakan ini didasari pada Pasal 74 UU Peradilan Militer, mengatakan: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat UU Peradilan Militer baru diberlakukan. (2) Selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa UU Peradilan Militer merupakan produk warisan Orde Baru yang otoriter dan militeristik, yang hingga kini belum direvisi dan masih memiliki watak anti-reformasi.
Tak hanya itu, TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama.
Namun, Julius menyatakan, bahwa gugatan ini sarat dengan muatan politik dan bertujuan membuka peluang bagi individu tertentu untuk menempati jabatan lebih lama.
“Dalam jangka panjang hal ini berpotensi memperbanyak perwira non-job yang akan melahirkan konflik antar-personil,” tutupnya. @indonesiabuzz







