Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

78 Tahun TNI, PBHI Catat 338 Kasus Kekerasan Involving TNI 2018-2022

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 7, 2023
Reading Time: 2 mins read
78 Tahun TNI, PBHI Catat 338 Kasus Kekerasan Involving TNI 2018-2022

Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI, 4 Oktober 2023. (Foto: Humas)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2023 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan penting terkait Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Data yang disajikan oleh PBHI mengungkapkan, bahwa sepanjang periode tahun 2018 hingga 2022, terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan TNI, termasuk penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tidak manusiawi.

Ketua PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta, bahwa mayoritas kasus tersebut tidak diselesaikan dengan baik dan berujung pada impunitas.

“Meskipun terdapat berbagai kasus kejahatan sipil, mulai dari yang ringan hingga pelanggaran HAM berat, kebanyakan dari kasus-kasus ini tidak mendapat penanganan yang memadai, bahkan beberapa di antaranya menjadi perbincangan viral di masyarakat,” kata Julius dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.

BeritaTerkait

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Menurut Julius, TNI nampaknya tidak terpengaruh dan terlindungi oleh peradilan militer yang belum direvisi. Padahal, Undang-Undang menegaskan bahwa semua orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“25 tahun pasca reformasi, perlakuan khusus terhadap oknum TNI masih dilestarikan,” tuturnya.

Julius menjelaskan, bahwa ketentuan ini menjadikan peradilan militer sebagai sarang impunitas, yang mencegah oknum TNI untuk diadili melalui peradilan umum. Dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Peradilan Militer.

“Penolakan ini didasari pada Pasal 74 UU Peradilan Militer, mengatakan: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat UU Peradilan Militer baru diberlakukan. (2) Selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa UU Peradilan Militer merupakan produk warisan Orde Baru yang otoriter dan militeristik, yang hingga kini belum direvisi dan masih memiliki watak anti-reformasi.

Tak hanya itu, TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama.

Namun, Julius menyatakan, bahwa gugatan ini sarat dengan muatan politik dan bertujuan membuka peluang bagi individu tertentu untuk menempati jabatan lebih lama.

“Dalam jangka panjang hal ini berpotensi memperbanyak perwira non-job yang akan melahirkan konflik antar-personil,” tutupnya. @indonesiabuzz

Tags: 78 Tahun TNIKekerasanPBHITNI
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

5 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

5 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

21 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

21 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In