Indonesiabuzz.com – Pada Sabtu (27/05), sebanyak 33 warga binaan di Lapas Kelas I Madiun yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan untuk mengusulkan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi. Sidang TPP ini juga dihadiri langsung oleh keluarga narapidana secara daring.
Sidang TPP dimulai dengan sambutan dari Kasi Bimkemasy, Taufiqul Hidayatullah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris sidang. Dalam sidang ini, pendapat dari anggota sidang didengarkan sambil dilakukan pemeriksaan ulang terhadap syarat administratif dan substansial.
Budi Ruswanto, Kepala Bidang Pembinaan, mengungkapkan pentingnya sidang TPP dalam meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang TPP hari ini akan menentukan kelayakan narapidana yang disidangkan untuk mengajukan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Budi menambahkan bahwa melibatkan keluarga narapidana sebagai penjamin dalam proses sidang adalah langkah yang disengaja.
“Kami ingin bersama-sama mengawasi dan memotivasi warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri mereka, demi kebaikan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Yang paling penting, kami berharap agar mereka tidak mengulangi tindak pidana,” tambah Budi.
Sidang TPP Online atau Si-TPO merupakan salah satu inovasi praktik baik yang diterapkan oleh Bidang Bimkemasy Lapas Kelas I Madiun. Inovasi ini bertujuan untuk memfasilitasi keterlibatan keluarga narapidana secara langsung dalam proses sidang TPP yang dilakukan di Lapas I Madiun. (Hms/Red)