Saturday, August 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Wonogiri, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

by Yudi
September 26, 2025
Reading Time: 2 mins read
1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Wonogiri, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi rokok ilegal. (foto : Ilustrasi IndonesiaBuzz)

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 26 September 2025 – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali mencuat di Kabupaten Wonogiri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bea Cukai Surakarta terkait kasus besar yang melibatkan tersangka FFR, seorang residivis kasus serupa.

Plt. Kepala Kejari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa dan Kasi Intelijen Daud Waluyo Pohan, menjelaskan bahwa perkara ini berlangsung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025. Tersangka ditangkap saat melayani pembeli di toko sekaligus usaha rental PlayStation miliknya di Lingkungan Bakalan Kulon, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Penggerebekan yang dilakukan pada 6 Agustus 2025 mengungkap jumlah barang bukti mencengangkan. Tim gabungan menemukan, 2.896 bungkus (55.406 batang) rokok ilegal di toko dan 84.159 bungkus (1.595.060 batang) rokok ilegal di rumah kos milik ibunya.

Total sitaan mencapai 87.055 bungkus atau 1.650.466 batang rokok ilegal dari berbagai merk.

BeritaTerkait

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

“Menurut perhitungan resmi, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 1.232.456.372,” tegas Tjut Zelvira dalam konferensi pers, Kamis (25/9/25).

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh pasokan rokok ilegal dari jaringan pemasok di Malang, Jambi, dan Padang. Barang disimpan di dua lokasi, yakni toko dan rumah kos keluarganya, sebelum dijual langsung ke masyarakat sekitar maupun lewat pemesanan melalui WhatsApp.

Kasus ini kini masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 1 samapai 5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Selain penindakan hukum, Kejari Wonogiri bersama Bea Cukai terus mengintensifkan sosialisasi bahaya rokok ilegal, termasuk melalui panggung hiburan rakyat. Upaya ini diharapkan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberi efek jera.

“Kami mengingatkan masyarakat, membeli atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa berujung pada proses hukum. Jangan sampai tergiur harga murah, karena konsekuensinya berat,” tegas Plt. Kajari. (Yudi S /Koresponden Wonogiri)

Tags: Bea CukaiKabupaten Wonogirikejaksaan negeriKepala Kejari WonogiriRokok ilegalTjut Zelvira Nofani
Share220SendScan

Trending

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung
News

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

22 hours ago
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya
News

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

23 hours ago
Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas
News

Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas

23 hours ago
Auto Draft
News

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

2 days ago
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel
News

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

August 7, 2026
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

August 7, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In