IndonesiaBuzz: Solo, 15 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menetapkan 16 Juni sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Solo. Tanggal ini dipilih bukan tanpa alasan, melainkan merujuk pada peristiwa bersejarah: berakhirnya kekuasaan Keraton Kasunanan dan Kadipaten Mangkunegaran, serta dimulainya pemerintahan daerah modern di Solo.
Berdasarkan catatan resmi DPRD Solo, pada 16 Juni 1946, pemerintah pusat menangguhkan status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan mengambil alih kekuasaan administratif melalui pembentukan Direktorium. Momentum ini menandai berdirinya Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang memiliki kewenangan otonom, dan secara de facto menghapus dominasi swapraja.
Penetapan ini juga diperkuat oleh Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta. Kode “SD” sendiri merupakan singkatan dari “Sangat Darurat”, mencerminkan kegentingan politik di Surakarta kala itu.
Sejarawan dan kerabat Keraton, KRMT Pustokoningrat Restu Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pembentukan Direktorium bukanlah pembubaran formal atas DIS, melainkan bentuk pengambilalihan sementara oleh pemerintah pusat akibat gejolak politik dan gerakan antikeistimewaan yang didorong kelompok-kelompok kiri.
Kondisi itu memuncak dalam peristiwa penculikan dan pembunuhan Pepatih Dalem serta penculikan Sunan PB XII oleh kelompok Barisan Banteng Merah. Krisis inilah yang memaksa Presiden Sukarno turun langsung ke Solo dan mengeluarkan kebijakan darurat.
Meski demikian, status DIS tidak pernah secara yuridis dicabut. Hal ini menyebabkan status istimewa Surakarta hingga kini masih dianggap “abu-abu” dan terus menjadi bahan diskusi akademik dan politik.
Ketua Komunitas Sejarah Solo, Dani Saptoni, menyebut bahwa pemilihan 16 Juni sebagai HUT Kota Solo merupakan penanda perubahan bentuk pemerintahan dari sistem swapraja menuju pemerintahan modern. “Momen ini adalah titik balik Solo dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.





