Indonesiabuzz.com : Jateng, 6 Januari 2025 – Sabu seberat 13,92 kilogram dan sebanyak 10.300 pil ekstasi berhasil diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan pelaku berikut barang bukti tersebut dilakukan di kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam konpress di Mapolda Jateng, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga kota Surabaya, yaitu RT (39) dan MIA (31).
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian bahwa kedua tersangka akan melakukan pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang lewat jalur air dengan Kapal Dharma Kartika VII, kemudian pihak Polda Jateng terus menelusuri gerak para tersangka.
“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan satu paket sabu di bawah da stir,” jelas Nasir di Polda Jateng, Senin (6/1/2025).
Usai menyembunyikan narkoba yabg akan dibawa ke Samarang, kedua tersangka lantas berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan mengendarai mobil. Kemudian pada Kamis (2/1/2025), pukul 12:30 WIB, kedua tersangka tersebut langsung disergap ketika turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.
“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah DK,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Puthut-Red)







