IndonesiaBuzz: Wonogiri, 8 Januari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Wonogiri mencatat angka perceraian yang masih tinggi sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.703 perkara perceraian masuk ke lembaga peradilan tersebut, dengan persoalan ekonomi akibat kecanduan judi online (judol) dan jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor dominan pemicu retaknya rumah tangga.
Ketua PA Wonogiri Nur Hamid melalui Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mengungkapkan, dari total perkara yang ditangani, cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Sepanjang 2025, tercatat 1.342 perkara cerai gugat dan 361 perkara cerai talak,” ujar Nur Hamid, Rabu (7/1/26).
Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang dimohonkan oleh istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami. Dominasi cerai gugat, menurut PA Wonogiri, mencerminkan meningkatnya tekanan yang dirasakan istri akibat permasalahan rumah tangga yang berkepanjangan.
Alfajar Nugraha, yang akrab disapa Fajar, menjelaskan bahwa persoalan ekonomi menjadi benang merah dalam banyak perkara perceraian. Namun, penyebabnya bukan semata karena pasangan tidak memiliki pekerjaan.
“Bukan masalah kerja atau tidak kerja. Tapi karena penghasilan yang ada justru digunakan untuk judi online dan kemudian berujung pada pinjaman online,” terang Fajar.
Dalam sejumlah persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa penghasilan keluarga bahkan dari pekerjaan tetap habis untuk taruhan daring. Kondisi tersebut kerap mendorong pasangan terjerat pinjol untuk menutup kebutuhan rumah tangga maupun utang akibat judi.
“Biasanya kami gali lebih dalam. Ekonomi itu seperti apa. Ada yang memang tidak bekerja atau serabutan. Tapi banyak juga yang sebenarnya berpenghasilan tetap, hanya saja penghasilannya disalahgunakan untuk judi online. Pinjol pun sering dipakai untuk hal-hal yang tidak produktif. Ini banyak kami temukan dalam perkara cerai gugat,” paparnya.
Selain faktor ekonomi, PA Wonogiri juga mencatat alasan lain yang mendorong istri mengajukan perceraian, seperti tidak dinafkahi dalam waktu lama, ditinggal suami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kehadiran pihak ketiga.
“Yang paling banyak, istri sudah lama ditinggal suami dan tidak diberi nafkah. Ada juga yang karena KDRT,” ungkap Fajar.
Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami umumnya dipicu oleh dugaan perselingkuhan, konflik berkepanjangan, serta kondisi pisah ranjang dalam waktu yang lama.
Meski demikian, PA Wonogiri menegaskan bahwa upaya mediasi tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses persidangan. Sejumlah perkara berhasil didamaikan dan akhirnya dicabut oleh para pihak.
“Beberapa perkara bisa dimediasi dan berakhir damai,” pungkas Fajar. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







