Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Prudiyanto berinisial PR terkait kasus pencurian sepeda motor Vario AE 3050 warna hitam yang terjadi pada hari Jumat (24/2/2023) di Ruko Perum Sanika Bhayangkara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada Januari 2022 di Dusun Wadeng, Desa Sidomulyo.
Kapolsek Sawahan AKP Yulis Hary Rahmanto Maliki, S.H., M.H. menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban yang bernama Siswojo (64) mengetahui adanya sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor miliknya yang hilang pada tahun 2022.
Kemudian pelapor memberikan informasi kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan dan berbekal BPKB kendaraan milik pelapor petugas Polsek Sawahan lantas melakukan penyelidikan, ternyata terbukti sama. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Sawahan .
“Atas Kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut mengingat Polsek Sawahan merupakan salah satu Polsek Harkamtibmas yang tidak melakukan penyidikan,” jelas Kapolsek Sawahan.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Sawahan AKP Yulis menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sawahan untuk selalu waspada.
“Tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya pastikan di tempat yang aman,” himbaunya.
Ia menambahkan untuk mengatisipasi adanya niat tindak pidana curanmor antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan menambahkan kunci ganda pada sepeda motor. Selain itu, Kepolisian terus berupaya untuk menekan tindak pidana curanmor. Salah satunya dengan memperluas wilayah patroli, dan melakukan tindakan tegas terukur, serta proses hukum kepada para pelaku Curanmor. @Jatimbuzz