Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 26, 2023
Reading Time: 3 mins read
Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

(Ilustrasi: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Ekonomi dan Bisnis – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus gagalnya calon pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan akibat catatan kredit buruk melalui proses BI Checking. Situasi ini kemudian mendorong banyak orang yang memiliki utang untuk segera memeriksa status kolektibilitas mereka, guna menghindari masalah baru terkait efek dari kredit macet.

Catatan kredit yang buruk atau jelek umumnya timbul akibat tunggakan pembayaran tagihan atau cicilan. Dampak dari catatan kredit yang buruk ini akan terasa saat seseorang hendak mengajukan kredit di institusi keuangan seperti bank.

Perlu dicatat bahwa riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini memberikan informasi mengenai kualitas kredit seseorang, baik itu baik atau buruk.

Namun saat ini, layanan BI Checking telah dihapus dan digantikan oleh layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BeritaTerkait

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

Oleh karena itu, bagi calon nasabah yang berencana mengajukan kredit, disarankan untuk merencanakan dengan matang agar pembayaran cicilan ke depan dapat berjalan lancar. Setiap jenis kredit, baik itu angsuran melalui aplikasi atau melalui perusahaan pembiayaan (leasing), akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.

Namun, bagaimana langkahnya apabila seseorang telah memiliki catatan kredit yang buruk atau bahkan kredit macet? Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan catatan kredit yang buruk:

Mengecek Nama

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah nama seseorang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) pihak yang memberikan layanan keuangan. Informasi ini dapat dilihat melalui SLIK yang dioperasikan oleh OJK. Layanan ini dapat diakses secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini harus diakses oleh individu yang bersangkutan secara langsung. Di dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk memilih tanggal dan jam antrean, karena layanan ini memiliki kuota harian.

Melunasi Kewajiban

Jika masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah memeriksa data di SLIK dan menemukan kewajiban yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah kewajiban yang tertunggak kepada pihak perusahaan pembiayaan serta lamanya keterlambatan. Keterlambatan yang semakin lama juga akan membawa denda yang semakin besar, maka segera lakukan pembayaran.

Namun, perlu diingat bahwa terkadang kondisi ini mungkin terjadi karena kesalahan dari pihak pemberi layanan kredit. Contohnya, dalam beberapa kasus, seseorang mendapati tagihan PayLater tanpa pernah menggunakan layanan tersebut.

Jika hal ini terjadi, langkah awal yang harus diambil adalah menghubungi pihak yang memberikan layanan kredit untuk klarifikasi. Jika dapat dibuktikan bahwa layanan tersebut tidak pernah digunakan, tagihan seharusnya dapat dibatalkan.

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan catatan kredit, pembaruan data dalam BI Checking (SLIK) dapat memakan waktu maksimal 30 hari sejak pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak yang memberikan layanan juga akan mengeluarkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan sebagai bukti sambil menunggu pembaruan data dalam SLIK.

Dalam hal ini, walaupun data SLIK mungkin belum diperbarui di BI, surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk keperluan administratif. Meskipun demikian, tetap penting untuk secara berkala memeriksa pembaruan data dalam SLIK. @indonesiabuzz

Tags: bi checkingekbisOJK
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

9 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

14 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

14 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

17 hours ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In