Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 26, 2023
Reading Time: 3 mins read
Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

(Ilustrasi: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Ekonomi dan Bisnis – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus gagalnya calon pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan akibat catatan kredit buruk melalui proses BI Checking. Situasi ini kemudian mendorong banyak orang yang memiliki utang untuk segera memeriksa status kolektibilitas mereka, guna menghindari masalah baru terkait efek dari kredit macet.

Catatan kredit yang buruk atau jelek umumnya timbul akibat tunggakan pembayaran tagihan atau cicilan. Dampak dari catatan kredit yang buruk ini akan terasa saat seseorang hendak mengajukan kredit di institusi keuangan seperti bank.

Perlu dicatat bahwa riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini memberikan informasi mengenai kualitas kredit seseorang, baik itu baik atau buruk.

Namun saat ini, layanan BI Checking telah dihapus dan digantikan oleh layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BeritaTerkait

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

Oleh karena itu, bagi calon nasabah yang berencana mengajukan kredit, disarankan untuk merencanakan dengan matang agar pembayaran cicilan ke depan dapat berjalan lancar. Setiap jenis kredit, baik itu angsuran melalui aplikasi atau melalui perusahaan pembiayaan (leasing), akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.

Namun, bagaimana langkahnya apabila seseorang telah memiliki catatan kredit yang buruk atau bahkan kredit macet? Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan catatan kredit yang buruk:

Mengecek Nama

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah nama seseorang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) pihak yang memberikan layanan keuangan. Informasi ini dapat dilihat melalui SLIK yang dioperasikan oleh OJK. Layanan ini dapat diakses secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini harus diakses oleh individu yang bersangkutan secara langsung. Di dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk memilih tanggal dan jam antrean, karena layanan ini memiliki kuota harian.

Melunasi Kewajiban

Jika masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah memeriksa data di SLIK dan menemukan kewajiban yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah kewajiban yang tertunggak kepada pihak perusahaan pembiayaan serta lamanya keterlambatan. Keterlambatan yang semakin lama juga akan membawa denda yang semakin besar, maka segera lakukan pembayaran.

Namun, perlu diingat bahwa terkadang kondisi ini mungkin terjadi karena kesalahan dari pihak pemberi layanan kredit. Contohnya, dalam beberapa kasus, seseorang mendapati tagihan PayLater tanpa pernah menggunakan layanan tersebut.

Jika hal ini terjadi, langkah awal yang harus diambil adalah menghubungi pihak yang memberikan layanan kredit untuk klarifikasi. Jika dapat dibuktikan bahwa layanan tersebut tidak pernah digunakan, tagihan seharusnya dapat dibatalkan.

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan catatan kredit, pembaruan data dalam BI Checking (SLIK) dapat memakan waktu maksimal 30 hari sejak pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak yang memberikan layanan juga akan mengeluarkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan sebagai bukti sambil menunggu pembaruan data dalam SLIK.

Dalam hal ini, walaupun data SLIK mungkin belum diperbarui di BI, surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk keperluan administratif. Meskipun demikian, tetap penting untuk secara berkala memeriksa pembaruan data dalam SLIK. @indonesiabuzz

Tags: bi checkingekbisOJK
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

18 minutes ago
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
News

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

4 hours ago
Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan
News

Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan

4 hours ago
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

9 hours ago
Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
News

Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

August 5, 2026
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In