IndonesiaBuzz: Ekonomi dan Bisnis – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus gagalnya calon pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan akibat catatan kredit buruk melalui proses BI Checking. Situasi ini kemudian mendorong banyak orang yang memiliki utang untuk segera memeriksa status kolektibilitas mereka, guna menghindari masalah baru terkait efek dari kredit macet.
Catatan kredit yang buruk atau jelek umumnya timbul akibat tunggakan pembayaran tagihan atau cicilan. Dampak dari catatan kredit yang buruk ini akan terasa saat seseorang hendak mengajukan kredit di institusi keuangan seperti bank.
Perlu dicatat bahwa riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini memberikan informasi mengenai kualitas kredit seseorang, baik itu baik atau buruk.
Namun saat ini, layanan BI Checking telah dihapus dan digantikan oleh layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, bagi calon nasabah yang berencana mengajukan kredit, disarankan untuk merencanakan dengan matang agar pembayaran cicilan ke depan dapat berjalan lancar. Setiap jenis kredit, baik itu angsuran melalui aplikasi atau melalui perusahaan pembiayaan (leasing), akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.
Namun, bagaimana langkahnya apabila seseorang telah memiliki catatan kredit yang buruk atau bahkan kredit macet? Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan catatan kredit yang buruk:
Mengecek Nama
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah nama seseorang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) pihak yang memberikan layanan keuangan. Informasi ini dapat dilihat melalui SLIK yang dioperasikan oleh OJK. Layanan ini dapat diakses secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini harus diakses oleh individu yang bersangkutan secara langsung. Di dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk memilih tanggal dan jam antrean, karena layanan ini memiliki kuota harian.
Melunasi Kewajiban
Jika masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah memeriksa data di SLIK dan menemukan kewajiban yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah kewajiban yang tertunggak kepada pihak perusahaan pembiayaan serta lamanya keterlambatan. Keterlambatan yang semakin lama juga akan membawa denda yang semakin besar, maka segera lakukan pembayaran.
Namun, perlu diingat bahwa terkadang kondisi ini mungkin terjadi karena kesalahan dari pihak pemberi layanan kredit. Contohnya, dalam beberapa kasus, seseorang mendapati tagihan PayLater tanpa pernah menggunakan layanan tersebut.
Jika hal ini terjadi, langkah awal yang harus diambil adalah menghubungi pihak yang memberikan layanan kredit untuk klarifikasi. Jika dapat dibuktikan bahwa layanan tersebut tidak pernah digunakan, tagihan seharusnya dapat dibatalkan.
Terkait waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan catatan kredit, pembaruan data dalam BI Checking (SLIK) dapat memakan waktu maksimal 30 hari sejak pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak yang memberikan layanan juga akan mengeluarkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan sebagai bukti sambil menunggu pembaruan data dalam SLIK.
Dalam hal ini, walaupun data SLIK mungkin belum diperbarui di BI, surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk keperluan administratif. Meskipun demikian, tetap penting untuk secara berkala memeriksa pembaruan data dalam SLIK. @indonesiabuzz