Wednesday, November 12, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 26, 2023
Reading Time: 3 mins read
Waspada! Catatan Kredit Buruk Bisa Berdampak pada Kesempatan Kerja

(Ilustrasi: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Ekonomi dan Bisnis – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus gagalnya calon pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan akibat catatan kredit buruk melalui proses BI Checking. Situasi ini kemudian mendorong banyak orang yang memiliki utang untuk segera memeriksa status kolektibilitas mereka, guna menghindari masalah baru terkait efek dari kredit macet.

Catatan kredit yang buruk atau jelek umumnya timbul akibat tunggakan pembayaran tagihan atau cicilan. Dampak dari catatan kredit yang buruk ini akan terasa saat seseorang hendak mengajukan kredit di institusi keuangan seperti bank.

Perlu dicatat bahwa riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini memberikan informasi mengenai kualitas kredit seseorang, baik itu baik atau buruk.

Namun saat ini, layanan BI Checking telah dihapus dan digantikan oleh layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BeritaTerkait

Perbaikan Tanggul Amblas Picu Kepadatan, Sat Lantas Madiun Kota Lakukan Quick Respon

Petani di Magetan Selamat dari Terjangan Longsor, Tangan Patah Diterjang Material Tanah

Oleh karena itu, bagi calon nasabah yang berencana mengajukan kredit, disarankan untuk merencanakan dengan matang agar pembayaran cicilan ke depan dapat berjalan lancar. Setiap jenis kredit, baik itu angsuran melalui aplikasi atau melalui perusahaan pembiayaan (leasing), akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.

Namun, bagaimana langkahnya apabila seseorang telah memiliki catatan kredit yang buruk atau bahkan kredit macet? Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan catatan kredit yang buruk:

Mengecek Nama

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah nama seseorang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) pihak yang memberikan layanan keuangan. Informasi ini dapat dilihat melalui SLIK yang dioperasikan oleh OJK. Layanan ini dapat diakses secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini harus diakses oleh individu yang bersangkutan secara langsung. Di dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk memilih tanggal dan jam antrean, karena layanan ini memiliki kuota harian.

Melunasi Kewajiban

Jika masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah memeriksa data di SLIK dan menemukan kewajiban yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah kewajiban yang tertunggak kepada pihak perusahaan pembiayaan serta lamanya keterlambatan. Keterlambatan yang semakin lama juga akan membawa denda yang semakin besar, maka segera lakukan pembayaran.

Namun, perlu diingat bahwa terkadang kondisi ini mungkin terjadi karena kesalahan dari pihak pemberi layanan kredit. Contohnya, dalam beberapa kasus, seseorang mendapati tagihan PayLater tanpa pernah menggunakan layanan tersebut.

Jika hal ini terjadi, langkah awal yang harus diambil adalah menghubungi pihak yang memberikan layanan kredit untuk klarifikasi. Jika dapat dibuktikan bahwa layanan tersebut tidak pernah digunakan, tagihan seharusnya dapat dibatalkan.

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan catatan kredit, pembaruan data dalam BI Checking (SLIK) dapat memakan waktu maksimal 30 hari sejak pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak yang memberikan layanan juga akan mengeluarkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan sebagai bukti sambil menunggu pembaruan data dalam SLIK.

Dalam hal ini, walaupun data SLIK mungkin belum diperbarui di BI, surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk keperluan administratif. Meskipun demikian, tetap penting untuk secara berkala memeriksa pembaruan data dalam SLIK. @indonesiabuzz

Tags: bi checkingekbisOJK
Share220SendScan

Trending

Perbaikan Tanggul Amblas Picu Kepadatan, Sat Lantas Madiun Kota Lakukan Quick Respon
News

Perbaikan Tanggul Amblas Picu Kepadatan, Sat Lantas Madiun Kota Lakukan Quick Respon

1 hour ago
Petani di Magetan Selamat dari Terjangan Longsor, Tangan Patah Diterjang Material Tanah
Peristiwa

Petani di Magetan Selamat dari Terjangan Longsor, Tangan Patah Diterjang Material Tanah

2 hours ago
Dinas Perikanan Trenggalek Raih Juara 1 Katulistiva Award 2025, Wujud Inovasi Nyata Bagi Nelayan dan Pembangunan Daerah
Halo Jatim

Dinas Perikanan Trenggalek Raih Juara 1 Katulistiva Award 2025, Wujud Inovasi Nyata Bagi Nelayan dan Pembangunan Daerah

15 hours ago
Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital
News

Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

17 hours ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Bahas Sinergi Perlindungan Buruh di Indonesia
News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Bahas Sinergi Perlindungan Buruh di Indonesia

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Perbaikan Tanggul Amblas Picu Kepadatan, Sat Lantas Madiun Kota Lakukan Quick Respon

Perbaikan Tanggul Amblas Picu Kepadatan, Sat Lantas Madiun Kota Lakukan Quick Respon

November 12, 2025
Petani di Magetan Selamat dari Terjangan Longsor, Tangan Patah Diterjang Material Tanah

Petani di Magetan Selamat dari Terjangan Longsor, Tangan Patah Diterjang Material Tanah

November 12, 2025

TERPOPULER

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Jalur Sarangan Magetan

Kuasa Hukum Loloskan Somasi ke Camat Kwadungan, Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak Kian Panas

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

Head-to-Head Paris Pernandes vs Rudy Agustian, Duel Generasi Muda dan Senior di HSS Series 6

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In