Monday, August 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Viral! BPJS Kesehatan Dituding Tak Menanggung Biaya Rawat Inap 100%

by wara.e
December 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Viral! BPJS Kesehatan Dituding Tak Menanggung Biaya Rawat Inap 100%

BPJS Kesehatan jadi perbicangan hangat di medsos disebut tidak menanggung biaya rawat inap 100%. Benarkah? (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Buzz – Klaim BPJS Kesehatan yang disebut tidak menanggung biaya rawat inap 100 persen menjadi topik diskusi hangat di media sosial. Isu ini bermula dari unggahan akun X, @Corpus, yang mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan terkait klaim rawat inap.

Akun @Corpus memulai diskusi dengan menulis, “BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100%, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu diaudit besar-besaran, jangan cuma mitranya aja yang diaudit terus-terusan,” tulisnya pada Rabu (4/12/2024).

Unggahan ini memicu respons dari warganet lain yang membagikan pengalaman serupa, termasuk akun @runrunsl* yang mengeluhkan adanya biaya tambahan hingga sejuta rupiah per hari meski tanpa fasilitas tambahan. Akun lain, @mariare*, menyebut hanya menerima 30% obat dari total yang seharusnya diberikan.

Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa klaim rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicover sepenuhnya selama pelayanan sesuai dengan kelas hak peserta dan indikasi medis.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

“Sepanjang pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas hak peserta, pengobatan dijamin sepenuhnya. Namun, jika naik kelas perawatan atas permintaan sendiri, ada biaya tambahan. Sesuai ketentuan, obat sudah masuk dalam jaminan JKN,” ujar Rizzky, Sabtu (7/12/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menambahkan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan tarif berbasis Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). “Jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta, maka rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Muttaqien juga mengimbau agar peserta JKN melaporkan rumah sakit yang meminta biaya tambahan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Namun, jika peserta memilih naik kelas perawatan, biaya selisih harus ditanggung sendiri, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

Klaim BPJS Kesehatan yang dapat dicover sepenuhnya menjadi informasi penting bagi peserta JKN agar memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan mengetahui aturan ini, peserta JKN diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur tanpa kebingungan terkait klaim biaya.

Peserta JKN yang menghadapi masalah klaim atau diminta membayar biaya tambahan sebaiknya segera melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui saluran resmi. Selain itu, memahami regulasi terkait layanan BPJS Kesehatan, termasuk ketentuan naik kelas perawatan, dapat membantu menghindari kendala di masa mendatang. @wara-e

Tags: Biaya Rawat Inapbpjs kesehatanIsu BPJS KesehatanJaminan Kesehatan NasionalJKNKebijakan BPJS KesehatanKesehatanKlaim Rawat Inaprumah sakit
Share221SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

7 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

7 hours ago
PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu
News

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

13 hours ago
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim
News

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

13 hours ago
Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama
News

Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

August 2, 2026
KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

August 2, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In