Friday, September 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Viral! BPJS Kesehatan Dituding Tak Menanggung Biaya Rawat Inap 100%

by wara.e
December 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Viral! BPJS Kesehatan Dituding Tak Menanggung Biaya Rawat Inap 100%

BPJS Kesehatan jadi perbicangan hangat di medsos disebut tidak menanggung biaya rawat inap 100%. Benarkah? (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Buzz – Klaim BPJS Kesehatan yang disebut tidak menanggung biaya rawat inap 100 persen menjadi topik diskusi hangat di media sosial. Isu ini bermula dari unggahan akun X, @Corpus, yang mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan terkait klaim rawat inap.

Akun @Corpus memulai diskusi dengan menulis, “BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100%, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu diaudit besar-besaran, jangan cuma mitranya aja yang diaudit terus-terusan,” tulisnya pada Rabu (4/12/2024).

Unggahan ini memicu respons dari warganet lain yang membagikan pengalaman serupa, termasuk akun @runrunsl* yang mengeluhkan adanya biaya tambahan hingga sejuta rupiah per hari meski tanpa fasilitas tambahan. Akun lain, @mariare*, menyebut hanya menerima 30% obat dari total yang seharusnya diberikan.

Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa klaim rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicover sepenuhnya selama pelayanan sesuai dengan kelas hak peserta dan indikasi medis.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

“Sepanjang pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas hak peserta, pengobatan dijamin sepenuhnya. Namun, jika naik kelas perawatan atas permintaan sendiri, ada biaya tambahan. Sesuai ketentuan, obat sudah masuk dalam jaminan JKN,” ujar Rizzky, Sabtu (7/12/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menambahkan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan tarif berbasis Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). “Jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta, maka rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Muttaqien juga mengimbau agar peserta JKN melaporkan rumah sakit yang meminta biaya tambahan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Namun, jika peserta memilih naik kelas perawatan, biaya selisih harus ditanggung sendiri, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

Klaim BPJS Kesehatan yang dapat dicover sepenuhnya menjadi informasi penting bagi peserta JKN agar memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan mengetahui aturan ini, peserta JKN diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur tanpa kebingungan terkait klaim biaya.

Peserta JKN yang menghadapi masalah klaim atau diminta membayar biaya tambahan sebaiknya segera melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui saluran resmi. Selain itu, memahami regulasi terkait layanan BPJS Kesehatan, termasuk ketentuan naik kelas perawatan, dapat membantu menghindari kendala di masa mendatang. @wara-e

Tags: Biaya Rawat Inapbpjs kesehatanIsu BPJS KesehatanJaminan Kesehatan NasionalJKNKebijakan BPJS KesehatanKesehatanKlaim Rawat Inaprumah sakit
Share221SendScan

Trending

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal
News

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

2 hours ago
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
News

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

2 hours ago
Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026
News

Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026

2 hours ago
Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan
News

Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan

3 hours ago
MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah
News

MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

September 18, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

September 18, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In