IndonesiaBuzz: Buzz – Klaim BPJS Kesehatan yang disebut tidak menanggung biaya rawat inap 100 persen menjadi topik diskusi hangat di media sosial. Isu ini bermula dari unggahan akun X, @Corpus, yang mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan terkait klaim rawat inap.
Akun @Corpus memulai diskusi dengan menulis, “BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100%, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu diaudit besar-besaran, jangan cuma mitranya aja yang diaudit terus-terusan,” tulisnya pada Rabu (4/12/2024).
Unggahan ini memicu respons dari warganet lain yang membagikan pengalaman serupa, termasuk akun @runrunsl* yang mengeluhkan adanya biaya tambahan hingga sejuta rupiah per hari meski tanpa fasilitas tambahan. Akun lain, @mariare*, menyebut hanya menerima 30% obat dari total yang seharusnya diberikan.
Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa klaim rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicover sepenuhnya selama pelayanan sesuai dengan kelas hak peserta dan indikasi medis.
“Sepanjang pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas hak peserta, pengobatan dijamin sepenuhnya. Namun, jika naik kelas perawatan atas permintaan sendiri, ada biaya tambahan. Sesuai ketentuan, obat sudah masuk dalam jaminan JKN,” ujar Rizzky, Sabtu (7/12/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menambahkan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan tarif berbasis Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). “Jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta, maka rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Muttaqien juga mengimbau agar peserta JKN melaporkan rumah sakit yang meminta biaya tambahan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Namun, jika peserta memilih naik kelas perawatan, biaya selisih harus ditanggung sendiri, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.
Klaim BPJS Kesehatan yang dapat dicover sepenuhnya menjadi informasi penting bagi peserta JKN agar memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan mengetahui aturan ini, peserta JKN diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur tanpa kebingungan terkait klaim biaya.
Peserta JKN yang menghadapi masalah klaim atau diminta membayar biaya tambahan sebaiknya segera melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui saluran resmi. Selain itu, memahami regulasi terkait layanan BPJS Kesehatan, termasuk ketentuan naik kelas perawatan, dapat membantu menghindari kendala di masa mendatang. @wara-e







