IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas penindakan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025.
UU tersebut secara resmi merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dengan menambahkan dua pasal krusial yang membatasi kewenangan KPK. Dalam Pasal 3X ayat (1), disebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara Pasal 9G menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN juga bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dampaknya, KPK kehilangan dasar hukum untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi BUMN. Hal ini karena dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, dengan nilai minimal Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi UU BUMN terbaru. Kajian tersebut akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan.
“Kami perlu memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap dapat dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah dalam menekan kebocoran anggaran negara,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).
Ia juga memperingatkan bahwa perubahan definisi penyelenggara negara jangan sampai menimbulkan celah hukum yang membuat BUMN menjadi “zona bebas pengawasan”.
“Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” tegasnya.







