Friday, May 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

UU BUMN Baru Batasi KPK Jerat Direksi dan Komisaris, KPK Lakukan Kajian

by Nor Eko
May 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
UU BUMN Baru Batasi KPK Jerat Direksi dan Komisaris, KPK Lakukan Kajian

Ilustrasi gedung KPK (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas penindakan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025.

UU tersebut secara resmi merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dengan menambahkan dua pasal krusial yang membatasi kewenangan KPK. Dalam Pasal 3X ayat (1), disebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara Pasal 9G menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN juga bukan bagian dari penyelenggara negara.

Dampaknya, KPK kehilangan dasar hukum untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi BUMN. Hal ini karena dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, dengan nilai minimal Rp1 miliar.

Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi UU BUMN terbaru. Kajian tersebut akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan.

BeritaTerkait

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

“Kami perlu memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap dapat dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah dalam menekan kebocoran anggaran negara,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).

Ia juga memperingatkan bahwa perubahan definisi penyelenggara negara jangan sampai menimbulkan celah hukum yang membuat BUMN menjadi “zona bebas pengawasan”.

“Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” tegasnya.

Tags: KPKuu bumn
Share219SendScan

Trending

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis
News

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

3 hours ago
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas
News

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

3 hours ago
Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan
Peristiwa

Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan

3 hours ago
Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan
News

Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan

5 hours ago
Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga
News

Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

May 1, 2026
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

May 1, 2026

TERPOPULER

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In