Friday, September 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Urgensi Tera Ulang Meter Air PDAM: Menjamin Hak Konsumen dan Kepatuhan Hukum

by Arn
December 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
Urgensi Tera Ulang Meter Air PDAM: Menjamin Hak Konsumen dan Kepatuhan Hukum

Foto: Meter Air PDAM, Dokumen Pribadi

IndonesiaBuzz: Madiun, 14 Desember 2024 –Tera ulang meter air menjadi isu penting dalam pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Proses ini berfungsi untuk memastikan keakuratan pengukuran penggunaan air pelanggan sehingga tercipta keadilan dalam penagihan. 

Namun, keluhan pelanggan menunjukkan praktik tera ulang ini belum dilaksanakan dengan optimal di beberapa wilayah.

Tera ulang meter air merupakan prosedur kalibrasi untuk menguji kembali akurasi meter air yang digunakan pelanggan. 

BeritaTerkait

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Ribuan Pengamal Sholawat Wahidiyah Penuhi Alun-Alun Caruban

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk meter air, wajib di-tera ulang secara berkala untuk menjamin keakuratan pengukuran. 

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang mengatur penyediaan sistem air minum.

Namun, laporan dari beberapa pelanggan PDAM di Kota Madiun menunjukkan masih ada pelanggaran terhadap aturan ini. 

Seorang warga Kelurahan Taman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 meter airnya belum pernah di-tera ulang. Akibatnya, muncul dugaan ketidakakuratan dalam tagihan yang diterimanya. 

Keluhan serupa disampaikan oleh warga Kelurahan Manisrejo. Ia merasa tidak adil karena tagihan airnya hampir sama dengan pelanggan yang memiliki jumlah penghuni lebih banyak, meski ia jarang berada di rumah. 

Ketidakakuratan ini berpotensi melanggar hak konsumen sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak dilakukannya tera ulang juga berpotensi melanggar pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa meter air wajib ditera secara berkala oleh instansi berwenang. Jangka waktu tera ulang ditetapkan maksimal satu tahun sekali. 

Jika pelanggaran terus terjadi, PDAM dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen.

Penting bagi PDAM untuk memastikan tera ulang meter air dilakukan secara berkala demi melindungi hak konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan. 

Selain itu, edukasi kepada pelanggan terkait pentingnya tera ulang perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami hak mereka atas layanan air yang transparan dan adil.(Tim/Nar)

Tags: meter air PDAMtera ulangUndang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi LegalUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Share224SendScan

Trending

Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang
Peristiwa

Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

16 minutes ago
Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
News

Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

27 minutes ago
Brimob Polda Jateng Bantu Jinakkan Kebakaran di Sekitar Tower Listrik TPA Putri Cempo
News

Brimob Polda Jateng Bantu Jinakkan Kebakaran di Sekitar Tower Listrik TPA Putri Cempo

43 minutes ago
Pengabdian Terakhir Iptu Broto Suwarno, Masih Bertugas Sehari Sebelum Berpulang
News

Pengabdian Terakhir Iptu Broto Suwarno, Masih Bertugas Sehari Sebelum Berpulang

52 minutes ago
Hampir 10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan soal TPPU
News

Hampir 10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan soal TPPU

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

September 4, 2026
Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

September 4, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Mengenal 9 Naga: Pengusaha Tionghoa yang Menguasai Perekonomian Indonesia

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In